PROBOLINGGO-PANTURA7.com, ST (33) Warga Desa Sumurdalam, kecamatan Besuk, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang diringkus Tim Cyber Crime Polda Jatim Kamis (1/3/) lalu, adalah salah satu anggota pengurus Majelis Ulama Indonesa (MUI) kecamatan Besuk, kabupaten Probolinggo.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, yakni M. Yasin. Menurutnya, ST merupakan salah satu anggota pengurus MUI kecamatan Besuk, namun demikian ST bukanlah pengurus harian dalam jajaran kepengurusan, dan baru dilantik sebagai anggota MUI kecamatan.
“ST memang salah satu anggota pengurus MUI, namun dia tidak dipengurus harian, malah baru dilantik sebagai pengurus. jadi kami masih belum tau bagaimana keseharian ST,”terang M. Yasin kapada PANTURA7.com, Jum’at (02/03/2018).
Lanjut Yasin menjelaskan, jika perbuatan ST tidak ada sangkut pautnya dengan agenda, dan kegiatan MUI. “Jadi itu murni perbuatan pribadi ST, Sampai saat ini kami masih belum tau apa yang telah dilakukan oleh ST di Sosial Media (Sosmed)”. Tambahnya
M. Yasin menghimbau kepada masyarakat kabupaten Probolinggo, agar bijak dalam menggunakan sosial media. Pasalnya, sosial media adalah media publik. “ jadi sekali kita memposting sesuatu, maka semua orang akan mengetahui postingan kita”, Tandas M. Yasin. (din/fly)
Tinggalkan Balasan