PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Seorang remaja ditangkap Polsek Kraksaan, karena diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Romli (23) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, saat terjadi tawuran antar kelompok remaja di alun-alun Kota Kraksaan, Sabtu (27/1/2018) lalu.

Remaja ini adalah MH (16) warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto , Kabupaten Probolinggo. MH diketahui merupakan pelempar batako terhadap korban. MH diciduk dirumahnya Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, saat tengah bersantai.

“Setelah sempat buron, kami dibantu tim Buser Polres Probolinggo melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan. Pelaku berinisial MH kami amankan saat berada dirumahnya” terang Kapolsek Kraksaan, Kompol Budi Haryanto, Senin (29/1/2018).

Dari penangkapan ini, lanjut Budi, diketahui bahwa pelaku pengeroyokan terdiri dari empat orang.  Polisi menetapkan ketiga pelaku yang belum tertangkap dalam daftar pencarian orang (DPO). “Salah satunya DPO, itu pemilik senpi jenis air softgun,” imbuh Budi.

Meski melarikan diri, namun identitas ketiga DPO sudah dikantongi sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan. Para pelaku dianggap melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 2e  KUHP tentang tiindakan kekerasan terhadap orang lain atau barang didepan umum.

“Kami sudah kantongi nama-nama pelaku pengeroyokan itu dan segera akan kami tangkap. Mereka dengan sengaja melakukan kekerasan kepada orang lain secara terang-terangan, ancaman hukuman bisa lima tahun penjara,” ujar perwira asal Malang ini. (din/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *