Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 28 Des 2017 00:29 WIB

Terlilit Hutang, PRT di Paiton Gondol Uang Majikan


					Terlilit Hutang, PRT di Paiton Gondol Uang Majikan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial IT (35), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Paiton. IT dijebloskan kedalam sel tahanan usai menggondol uang majikannya, sebesar Rp. 5.650.000.

Kepada PANTURA7.com, IT mengaku bahwa pencurian itu ia lakukan pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 09:00 WIB. Saat itu sang majikan Hafidz Hikmatullah Ramadhan bersama keluarga, pergi ke Kota Probolinggo untuk belanja barang.

Keluarga ini tinggal di Perum PJB Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton. Saat kondisi sepi itulah, tersangka yang sudah bekerja selama 15 bulan masuk ke kamar korban lalu mengambil uang tunai yang tersimpan dalam kaleng bekas wadah wafer.

“Saya gak ada niat sebelumnya, saya nekad karena dikejar hutang, saya harus bayar hutang. Saya gak pernah nyuri, baru kali ini,” aku wanita yang telah memiliki dua anak ini.

Awalnya, IT mengaku tak tahu saat ditanya majikannya, yang kaget melihat lemari terbuka dan uang didalam kaleng sudah raib. Hafids pun melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Paiton.

Setelah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya menyimpulkan jika pelaku pencurian adalah IT. Indikasi itu didapat setelah polisi menemukan sidik jari IT pada selembar tisu basah. Tisu ini digunakan tersangka untuk menghilangkan bekas sidik jari di kaleng wadah penyimpanan uang.

“Tisu basah itu diakui tersangka sebagai miliknya, setelah testimoni kita dapat kesimpulan bahwa IT ini pelakunya. Benar, akhira yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Paiton AKP Riduwan, Rabu (27/12/2017) saat ditemui di kantornya.

Kepada polisi, IT mengaku gaji sebesar Rp. 800 ribu per bulan dari majikannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itulah ia berhutang dan kini terdesak untuk melunasi hutang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukas Riduwan. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal