JEMBER-PANTURA7.com, Satuan Polisi Air Polres Jember, meringkus dua pelaku bisnis telur Penyu ilegal. Keduanya merupakan warga Kecamatan Puger, berinisial MR dan SG. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti telur penyu sebanyak 450 butir.

Berdasarkan pengakuan pelaku MR, ia memperoleh telur-telur penyu itu dari kawasan pulau nusa Barong. “Untuk mendapatkannya, saya lakukan secara manual. Setelahya telur dibawa ke SG untuk dijual,” ungkap MR.

Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko menyebut, perbuatan kedua pelaku mengancam populasi penyu sebagai satwa dilindungi. Penyu dan telurnya statusnya saat ini dilindungi oleh negara, karena hewan tersebut terancam punah.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku, hukuman penjara diatas 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tutur Edo.

Sementara Kabid Wilayah 3 BKSDA Jawa Timur, Setyo Utomo menghimbau, agar masyarakat turut berpartisipasi menjaga kelestarian penyu. Adapun telur yang telah diamankan oleh petugas, akan dikembalikan ke lokasi semula. “Akan kami kembalikan ke tempatnya, karena kondisinya masih baru dan bagus,” tandasnya. (fly/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *