PASURUAN-PANTURA7.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan, bakal menerapkan Speed Gun, berupa alat ukur kecepatan kendaraan bagi pengendara roda empat dan roda dua yang melintas di ruas Jalan Raya Malang-Surabaya dan Surabaya–Probolinggo.

Pengoperasian Speed Gun ini, untuk menekan angka kecelakaan karena dua ruas jalur itu merupakan daerah rawan kecelakaan. Speed Gun akan mendeteksi pengendara roda dua maupun empat yang kecepatan kendaraannya diatas 40 kilometer perjam.

“Speed Gun ditembakan bagi pengendara yang melintasi Jalan Black Spot atau rawan kecelakaan. Untuk pengendara dengan kecepatannya di atas 40 kilometer dipinggirkan atau distop dan ditilang petugas kepolisian,” jelas Kanit Turrajawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda I Gede Sukana, melalui sambungan seluler Jum’at (27/10/2017).

Teknologi ini, kata Gede Sukana, telah dicoba di ruas Jalan Raya Surabaya – Probolinggo tepatnya di persimpangan Pengadian Bangil, Kelurahan Kidul Dalam, Kecamatan Bangil. Pengedara yang kecepatan kendaraannya lebih dari 40 kilometer perjam, diminta untuk lebih pelan. Hanya saja, pengedara yang terdeteksi Speed Gun belum ditilang, karena masih tahap sosialisasi.

“Speed Gun mampu mendeteksi dengan jarak tempuh 1 kilometer, cara kerja alat ini mirip kamera yang dihidupkan dan dibidikkan ke pengendara yang melintas. Nanti diketahui kecepatannya, dalam aturan ini setiap pengendara lajunya maksimal 40 kilometer perjam,” ungkap Gede Sukana.

Dengan aturan baru ini, lanjutnya, pihak Satlantas Polres Pasuruan kini gencar melakukan sosialiasi agar masyarakat memahami dan angka kecelakaan tinggi di ruasj alan Surabaya – Probolinggo bisa ditekan. “Selain itu, Jalur Tengkorak Malang-Surabaya tepatnya di jalan raya Purwodadi sering terjadi tabrakan, mudah-mudahan terobosan ini mampu memberikan rasa aman,” tandasnya. (ata/ela).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *