Lumajang, – Demi menjaga kenyamanan dan harmoni antarumat beragama selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengatur penggunaan pengeras suara masjid, khususnya untuk kegiatan tadarus Al-Quran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menegaskan, penggunaan speaker luar atau toa masjid tidak diperbolehkan untuk kegiatan tadarus.
Pengeras suara diminta hanya digunakan untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau mushola.
“Sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, diharapkan penggunaan pengeras suara untuk lingkungan dalam,” kata Agus, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dilatarbelakangi adanya keluhan dari masyarakat. Selama ini, situasi di Lumajang tetap kondusif dan tidak pernah ada aduan terkait penggunaan pengeras suara saat Ramadan.
“Tapi secara umum di Lumajang masyarakatnya kondusif dan tidak pernah ada yang mengadu perihal pengeras suara karena memang tingkat toleransi di masyarakat kita tinggi,” ujarnya. (*)










