Pasuruan, – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil cukup signifikan.

Seorang pria berinisial SKJ (47) diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih lima kilogram di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 bungkus sabu yang dikemas rapi menggunakan plastik teh China berwarna hijau, kemasan yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menyatakan, penangkapan ini merupakan pencapaian signifikan bagi Polres Pasuruan. Ia menyebut tersangka yang diamankan sebagai ‘Ikan Besar’ (Big Fish) dalam struktur jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

“Dilihat dari pembungkusnya yang menggunakan kemasan teh Cina tanpa label bahasa Indonesia, kami meyakini ini adalah barang luar negeri,” ujar Harto, Selasa (27/1/26).

Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, Kapolres mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan ‘Segitiga Emas’, wilayah yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi narkotika terbesar di dunia.

Kualitas barang tersebut, menurutnya, tergolong nomor satu dan sangat diminati di pasar gelap. “Barang ini memang produksinya sangat baik dan sangat digemari oleh para pengguna narkoba,” bebernya.

“Barang memang barang kualitas wahid atau nomor satu. Nah, barang ini tidak akan datang ke Indonesia tanpa pesanan, pasti ada pesanan,” Kapolres menegaskan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia. Selanjutnya, barang haram itu dikirim melalui jalur laut ke Palembang.

Dari kota tersebut, paket sabu dikirim ke Pasuruan menggunakan bus umum dengan modus yang dikenal sebagai sistem ranjau mobil.

Kapolres menyebut, pergerakan barang haram itu dikendalikan oleh seorang warga binaan. Warga binaan berperan memberi instruksi kepada tersangka SKJ untuk mengambil dan mendistribusikan sabu di titik-titik yang telah ditentukan.

“Jadi yang kami amankan ini lebih ke arah kurir. Kalau kita bilang bandar, dia tidak mengantar. Pergerakan SKJ ini atas petunjuk dari warga binaan,” terangnya.

Saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga memiliki peran vital dalam jaringan tersebut, masing-masing sebagai pengirim barang di Palembang serta kurir sebelum barang berpindah tangan ke SKJ.

“Jadi yang DPO ada tiga orang, yang membawa ke sini, kemudian yang warga binaan dan yang di Palembang,” imbuhnya.

Jaringan ini diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika ke wilayah Pasuruan. Pada pengiriman pertama, sabu seberat sekitar setengah kilogram diduga telah berhasil diedarkan. Polisi juga mencatat bahwa SKJ merupakan residivis kasus pencurian.

Adapun barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini meliputi 5 bungkus plastik teh China warna hijau berisi Narkotika Gol I jenis Sabu berat netto 4.988,8 gram.

Tiap satu bungkus berisi 999,160 gram, 998,260 gram, 998,010 gram, 994,250 gram dan 999,120 gram. Selain itu ada satu HP, satu unit mobil kijang LGX, satu unit sepeda motor, satu tas ransel dan satu karung warna putih.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.