Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan harus melakukan penyesuaian anggaran pada 2026 setelah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dipotong 50 persen oleh pemerintah pusat. Alokasi yang tahun ini sebesar Rp32 miliar, tahun depan hanya tersisa Rp16 miliar.
Walikota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan, bahwa pengurangan ini mau tidak mau harus diikuti daerah. Ia menyebut pemkot tetap berkomitmen memaksimalkan manfaat DBHCHT meski alokasi tahun depan lebih kecil.
“Ya tentu hari ini tidak bisa dipungkiri kita harus merealisasikan apa yang memang menjadi ketentuan perundang-undangan. Karena memang dipangkas 50 persen. Dari yang tahun ini 32 miliar menjadi 16 miliar. Ya tentu kita akan manfaatkan dana yang ada itu,” kata Mas Adi, Kamis (27/11/2025).
Meski jumlah dana menurun, pola penggunaan DBHCHT tidak berubah. Pemkot tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terkait sasaran dan jenis program yang dapat dibiayai.
“Aturannya sudah jelas, untuk buruh pabrik rokok, pekerja rentan, dan warga miskin,” ujarnya.
Pemotongan DBHCHT tersebut, menurut Mas Adi, sangat berpengaruh terhadap dukungan pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Selama ini UHC ditopang dari alokasi DBHCHT, di mana sekitar 40 persen dana cukai diarahkan untuk sektor kesehatan.
“Dengan adanya pemotongan ini ya berpengaruh,” katanya.
Kondisi itu membuat Pemkot harus menyesuaikan rencana belanja dalam RAPBD 2026. Kapasitas fiskal daerah turun dari sebelumnya di atas Rp1 triliun menjadi Rp905 miliar.
“Makanya di RAPBD kita ini menyesuaikan dengan fiskal kita,” ujarnya.
Karena itu, sejumlah kegiatan terpaksa mengalami pengurangan anggaran.
“Ya mau tidak mau harus menyesuaikan. Harus dikurangi alokasi-alokasi di berbagai kegiatan,” pungkas Mas Adi. (*)













