Lumajang, – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026 mendatang.

Jika usulan itu disetujui, UMK Lumajang berpotensi naik dari Rp2.429.764 menjadi sekitar Rp2.685.890 atau setara Rp2,6 juta.

Dorongan kenaikan ini muncul sebagai respons KSPI terhadap kebutuhan hidup pekerja yang dinilai terus meningkat setiap tahun. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Lumajang belum bisa memastikan realisasi usulan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lumajang, Subechan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai penentu UMK.

“Belum ada pembahasan secara resmi di Kabupaten Lumajang. Intinya kami masih menunggu dari pusat terkait usulan kenaikan upah tersebut,” katanya, Minggu (16/11/25).

Subechan menyebut, jika keputusan baru sudah diterbitkan, pihaknya akan mulai membahasnya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Meski telah mendengar kabar potensi kenaikan UMK menjadi Rp2,6 juta, ia menegaskan hingga kini belum ada sikap resmi dari kalangan pengusaha terkait usulan tersebut.

“Kalau dari sisi pengusaha ya belum menerima atau menolak. Pertemuan resmi membahas itu nanti, kami juga masih menunggu,” tambahnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.