Lumajang, – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja sekaligus audiensi terkait dugaan pemalsuan dokumen SK Kemenkumham dan Akta Notaris yang mengatasnamakan Yayasan Miftahul Islam Kunir.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Lumajang dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Supratman.

Audiensi dihadiri jajaran anggota Komisi D DPRD, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember-Lumajang, Ketua Yayasan Miftahul Islam Kunir Ustadz Ikhsan, Kepala SMK Miftahul Islam Kunir Ahmad Andrianto, serta sejumlah guru dan pengurus yayasan.

Dalam pembahasan tersebut ditekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme internal yayasan. Supratman, menegaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum.

“Dalam hal ini, penting penyelesaian persoalan melalui mekanisme internal yayasan dan jalur hukum apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen  resmi tersebut,” katanya, Minggu (26/10/25).

Hasil audiensi juga menegaskan bahwa Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak terbukti mempersulit proses administrasi pergantian kepala sekolah, dan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, rapat menyimpulkan bahwa Yayasan Sosial Miftahul Islam Sumberdawe Kunir Kidul telah sesuai dengan ketentuan hukum yang menaungi SMK Miftahul Islam Kunir,” tuturnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.