Lumajang, – Sebanyak 60 petani cabai di Kabupaten Lumajang menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp229 juta.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi petani tembakau yang kerap menghadapi risiko gagal panen, sekaligus membuka peluang diversifikasi ke komoditas hortikultura seperti cabai rawit dan cabai merah besar.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Hendra Suwandaru menjelaskan, bantuan ini berupa sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, hingga pestisida.
Tujuannya adalah untuk menunjang produktivitas sekaligus memberikan alternatif usaha tani kepada petani, khususnya saat musim tanam tembakau tidak menguntungkan.
“Bantuan ini menjadi solusi ketika terjadi kegagalan panen tembakau. Petani tetap bisa memperoleh keuntungan dari komoditas lain yang ikut ditanam, seperti cabai dan semangka,” ungkap Hendra, Kamis (9/10/25).
Rincian dana yang disalurkan mencakup Rp114 juta untuk petani cabai merah besar dan Rp115 juta untuk petani cabai rawit. Bantuan tersebut diberikan kepada petani di tiga kecamatan berbeda, dengan total penerima mencapai 60 orang.
Salah satu kelompok penerima adalah Poktan Awangono di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, yang fokus pada budidaya cabai rawit.
“Adapun bantuan yang diterima oleh Poktan Awangono meliputi, pupuk organik, 90 zak, pupuk NPK 30 zak, kapur pertanian 60 zak, insektisida 90 botol, fungisida 60 sachet, agen hayati 60 sachet, dekomposer 60 botol, benih cabai rawit 60 sachet, dan upuk ZA 60 zak,” katanya.
Menurut Hendra, selain menjadi solusi usaha tani alternatif, program ini juga ditujukan untuk memperluas area tanam komoditas hortikultura strategis seperti, cabai di Kabupaten Lumajang.
“Perluasan lahan cabai juga bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) serta mendukung pengendalian inflasi pangan,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra