Jakarta,- Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyerahkan tiga draf pokok pikiran untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada pimpinan DPR RI.
Penyerahan dilakukan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menjelaskan bahwa dokumen pokok pikiran itu disusun berdasarkan hasil kajian dan aspirasi federasi-federasi yang tergabung dalam Konfederasi Sarbumusi.
Ia menjelaskan bahwa Konfederasi Sarbumusi memiliki federasi khusus untuk pekerja rumah tangga dan pekerja migran, yang menjadi ciri khas berbeda dari konfederasi lain. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan masukan teknis dan teknokratik langsung kepada DPR RI.
Terkait RUU Ketenagakerjaan, Irham menekankan bahwa salah satu poin penting yang diusulkan adalah penguatan pendidikan vokasi dan sertifikasi kerja guna merespons perubahan besar dalam dunia kerja.
“Terkait dengan digitalisasi, otomasi, dan penggunaan massif artificial Intelligence sehingga UU yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah semoga bisa mengakomodir isu-isu yang terkait dengan skills development,” ujar Irham seperti dinukil dari NU Online.
Sarbumusi juga mengusulkan kebijakan afirmatif berupa pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 persen penduduk usia kerja dengan penghasilan paling rendah.
Menurut Irham, langkah ini penting agar sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh tani, pekerja migran, sopir logistik, hingga guru honorer dapat terjamin dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Sarbumusi (meminta nantinya) RUU Ketenagakerjaan yang baru juga melakukan pendekatan secara sektoral karena selama ini semua disamaratakan sehingga kemudian gerakan buruh di Indonesia dari tahun ke tahun itu tidak bisa move on dari isu upah minimum, outsourcing dan seterusnya,” terang Irham.
Sementara pada RUU PMI, Irham mendorong adanya penguatan jaminan sosial serta sistem pendidikan dan sertifikasi yang diakui secara internasional.
Konfederasi Sarbumusi mengusulkan agar pemerintah menunjuk lembaga tertentu yang diberi otorisasi untuk melakukan negosiasi dengan negara tujuan, sekaligus mendorong pengakuan sertifikasi tenaga kerja Indonesia.
Irham juga menekankan urgensi pengesahan undang-undang PPRT pada tahun ini. Menurutnya, hal ini sangat mendesak mengingat para aktivis PRT telah mengajukan draf RUU sejak 20 tahun lalu.
“Ini tentu yang sangat kami perjuangkan mengingat Indonesia ini salah satu penghasil pekerja rumah tangga terbesar kedua di kawasan Asia Pasifik,” bebernya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin audiensi, menyambut baik masukan dari Konfederasi Sarbumusi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan publik dalam proses legislasi merupakan bagian dari komitmen DPR dan pemerintah.
Dasco menambahkan, bahwa hasil audiensi bersama DPR RI itu akan ditindaklanjuti dalam proses perbaikan dan penyusunan UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Tentunya hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti secara bersama dalam rangka perbaikan dan perwujudan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih baik berpihak dalam kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” cetusnya.
“Agar undang-undang ini sempurna dan bagus, DPR RI berkomitmen akan terus mendorong partisipasi publik, agar mendapatkan rumusan sehingga menghasilkan UU yang diharapkan oleh kita semua,” Dasco memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra