Lumajang, – Setelah lebih dari 16 tahun digunakan, kendaraan operasional bagi kepala desa di 198 desa se-Kabupaten Lumajang akhirnya akan diperbarui.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengalokasikan dana sebesar Rp35 juta per desa melalui alokasi dana desa (ADD) khusus atau earmark yang penggunaannya telah ditentukan secara spesifik.
Kendaraan operasional yang selama ini digunakan adalah Honda Megapro yang difasilitasi sejak tahun 2009. Selama lebih dari satu dekade, motor tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat, mulai dari distribusi dokumen, kunjungan ke dusun terpencil, hingga tugas-tugas lapangan lainnya.
“Setiap desa difasilitasi alokasi Rp35 juta untuk pembaruan kendaraan operasional. Anggaran ini bersifat khusus dan penggunaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, Jumat (12/9/25).
Kebebasan memilih, lanjut dia, tapi sesuai batas anggaran.
Pemerintah desa tetap diberikan keleluasaan dalam memilih jenis kendaraan, dengan catatan tetap sesuai plafon anggaran yang telah ditentukan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan dan kondisi geografis desa yang beragam.
“Pemerintah desa memilih sendiri jenis kendaraannya. Yang penting sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Ada desa di dataran tinggi yang mungkin butuh motor dengan spesifikasi lebih kuat, sementara desa lain bisa memilih kendaraan yang lebih praktis,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dengan total anggaran lebih dari Rp6,9 miliar (198 desa × Rp35 juta), kebijakan ini juga menjadi bentuk pengelolaan dana desa yang diarahkan secara strategis. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra