Probolinggo,– Agus Hariyanto (35), warga Dusun Nangger, Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, babak belur dihajar massa. Hal itu terjadi setelah aksinya mencuri motor, ketahuan yang berujung penangkapan.
Penangkapan Agus bermula saat ia bersama seorang rekannya yang berinisial UL, melakukan transaksi COD untuk membeli velg motor yang dijual oleh korban, Moh. Hendrawan (21), warga Dusun Krajan, Desa Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Mereka lalu sepakat bertemu di sebuah toko waralaba di pinggir jalur Pantura, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa malam (26/8/2025).
Saat proses transaksi, UL tetiba meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Namun, setelah motor jenis Honda Beat dipinjamkan, kedua pelaku justru berusaha kabur.
Korban yang menyadari dirinya ditipu, segera meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Salah satu pelaku, Agus Hariyanto, berhasil ditangkap di sekitar Exit Tol Tongas, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas.
“Saat motor anak saya dibawa kabur, ada warga yang sebelumnya juga pernah menjadi korban sedang melintas dan langsung ikut mengejar pelaku akhirnya satu orang berhasil ditangkap,” ujar ayah korban, Baisuri (47).
Warga yang geram dengan aksi pelaku langsung menghajarnya. Beruntung, anggota Polsek Tongas yang menerima laporan, datang tepat waktu dan segera mengevakuasi pelaku ke Polres Probolinggo Kota.
Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial UL berhasil melarikan diri bersama motor korban. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku UL.
“Pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah rekan dari pelaku yang membawa kabur motor anak saya,” tambah Baisuri.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, modus pelaku adalah berpura-pura melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD (bayar di tempat, red) untuk memperdaya korban.
“Kemudian meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang, lalu melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, termasuk memburu satu pelaku lainnya,” ujar Zainal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra