Menu

Mode Gelap
Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 19:43 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara


					Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Perbesar

Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan.

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Jaringan narkoba tersebut ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi, bahkan melibatkan suami YN dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

YN, yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa, ternyata menjadi kaki tangan dari bisnis haram yang dikomandoi langsung oleh suaminya sendiri -seorang narapidana yang kini dipenjara karena kasus serupa.

Penangkapan YN berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial WW. Dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, nama YN muncul sebagai pengedar aktif yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Saat digerebek, polisi menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y”, yang siap diedarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti tersebut tersembunyi di beberapa sudut rumah, menandakan tingkat kehati-hatian sekaligus sistematisnya operasi distribusi.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bekerja sendirian. Semua aktivitas yang ia lakukan masih dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas.

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” jelas Alex, Rabu (16/7/25).

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal