Menu

Mode Gelap
Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot Diduga Akibat Korsleting, Tiga Mobil Warga Sukorejo Hangus Terbakar Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2025 19:43 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara


					Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Perbesar

Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan.

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat emak-emak berinisial YN di Lumajang membuka fakta mencengangkan. Jaringan narkoba tersebut ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi, bahkan melibatkan suami YN dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

YN, yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa, ternyata menjadi kaki tangan dari bisnis haram yang dikomandoi langsung oleh suaminya sendiri -seorang narapidana yang kini dipenjara karena kasus serupa.

Penangkapan YN berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinisial WW. Dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, nama YN muncul sebagai pengedar aktif yang beroperasi dari sebuah rumah di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Saat digerebek, polisi menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y”, yang siap diedarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti tersebut tersembunyi di beberapa sudut rumah, menandakan tingkat kehati-hatian sekaligus sistematisnya operasi distribusi.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bekerja sendirian. Semua aktivitas yang ia lakukan masih dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas.

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” jelas Alex, Rabu (16/7/25).

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal