Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2025 19:05 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan


					MALING: Dua pelaku curanmor, Moh. Rosiamin dan Dian Alfa dihadirkan saat rilis di Polres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

MALING: Dua pelaku curanmor, Moh. Rosiamin dan Dian Alfa dihadirkan saat rilis di Polres Probolinggo, beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang sempat ditembak oleh anggota Polres Probolinggo, akhirnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Meski terbukti bersalah dalam aksi pencurian itu, namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa, Moh. Rosiamin (24) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Dian Alfa (30) 11 bulan penjara. Keduanya merupakan warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Moh. Rosiamin dituntut dengan 1 tahun 10 bulan penjara, serta Dian Alfa dengan 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto membenarkan bahwa putusan tersebut telah dibacakan, pada Rabu (2/7/25) lalu.

Menurutnya, proses persidangan telah melalui pemeriksaan mendalam atas fakta-fakta di lapangan, termasuk bukti-bukti kuat keterlibatan keduanya dalam 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang kami ajukan,” kata Taufik, Senin (14/7/25).

Dalam proses hukum, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, curanmor yang berujung pada penangkapan ini terjadi, Sabtu 22 Maret lalu, di wilayah Desa/Kecamatan Gending. Penangkapan bermula dari kejelian istri Kanit Intel Polsek Dringu, Aiptu Andik, yang kala itu sedang berbelanja di Pasar Sebaung.

Saat itu, ia melihat salah satu pria mencurigakan sedang menaiki sepeda motor jenis Honda Beat warna putih-merah yang diketahui milik warga setempat.

Mendapat informasi tersebut, Aiptu Andik segera bertindak. Ia memepet motor pelaku menggunakan mobil pribadinya. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung meninggalkan motor hasil curian dan melompat ke motor rekannya, Honda Vario, untuk melarikan diri.

Namun upaya kabur mereka tak berlangsung lama. Aiptu Andik sempat memberikan tembakan peringatan. Karena tidak dihiraukan, ia akhirnya menembak kaki kanan kedua pelaku hingga mereka tidak mampu lagi melarikan diri.

Keduanya akhirnya diringkus petugas. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa Moh. Rosiamin merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya juga merupakan spesialis curanmor berdasarkan pola operasi dan barang bukti yang disita polisi.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Kraksaan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Meski terbukti melakukan pencurian di belasan lokasi, namun keduanya dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain itu, faktor-faktor seperti pengakuan, usia terdakwa, serta kondisi sosial menjadi pertimbangan keringanan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Perkara ini sudah masuk dalam tahap putusan sejak pekan lalu. Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, jaksa menerima putusan majelis hakim tersebut,” Taufik memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 340 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal