Probolinggo,– Dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang sempat ditembak oleh anggota Polres Probolinggo, akhirnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Meski terbukti bersalah dalam aksi pencurian itu, namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa, Moh. Rosiamin (24) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Dian Alfa (30) 11 bulan penjara. Keduanya merupakan warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Moh. Rosiamin dituntut dengan 1 tahun 10 bulan penjara, serta Dian Alfa dengan 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto membenarkan bahwa putusan tersebut telah dibacakan, pada Rabu (2/7/25) lalu.
Menurutnya, proses persidangan telah melalui pemeriksaan mendalam atas fakta-fakta di lapangan, termasuk bukti-bukti kuat keterlibatan keduanya dalam 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang kami ajukan,” kata Taufik, Senin (14/7/25).
Dalam proses hukum, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, curanmor yang berujung pada penangkapan ini terjadi, Sabtu 22 Maret lalu, di wilayah Desa/Kecamatan Gending. Penangkapan bermula dari kejelian istri Kanit Intel Polsek Dringu, Aiptu Andik, yang kala itu sedang berbelanja di Pasar Sebaung.
Saat itu, ia melihat salah satu pria mencurigakan sedang menaiki sepeda motor jenis Honda Beat warna putih-merah yang diketahui milik warga setempat.
Mendapat informasi tersebut, Aiptu Andik segera bertindak. Ia memepet motor pelaku menggunakan mobil pribadinya. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung meninggalkan motor hasil curian dan melompat ke motor rekannya, Honda Vario, untuk melarikan diri.
Namun upaya kabur mereka tak berlangsung lama. Aiptu Andik sempat memberikan tembakan peringatan. Karena tidak dihiraukan, ia akhirnya menembak kaki kanan kedua pelaku hingga mereka tidak mampu lagi melarikan diri.
Keduanya akhirnya diringkus petugas. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa Moh. Rosiamin merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya juga merupakan spesialis curanmor berdasarkan pola operasi dan barang bukti yang disita polisi.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Kraksaan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Meski terbukti melakukan pencurian di belasan lokasi, namun keduanya dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain itu, faktor-faktor seperti pengakuan, usia terdakwa, serta kondisi sosial menjadi pertimbangan keringanan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Perkara ini sudah masuk dalam tahap putusan sejak pekan lalu. Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, jaksa menerima putusan majelis hakim tersebut,” Taufik memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra