Menu

Mode Gelap
SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama FAO Pilih Pisang Mas Kirana Jadi Produk OCOP, Wabup, Potensi Ekspor Lumajang Meningkat Pasca Pembongkaran Makam di Pasuruan, Massa Geruduk Polsek Winongan Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

Pemerintahan · 23 Jun 2025 18:01 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas


					Suasana rapat pembahasan tunggakan sewa kios Plasa Bangil antara Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dinas terkait di ruang rapat DPRD setempat. Perbesar

Suasana rapat pembahasan tunggakan sewa kios Plasa Bangil antara Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dinas terkait di ruang rapat DPRD setempat.

Pasuruan, – Permasalahan tunggakan pembayaran sewa kios di Plasa Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat ke permukaan. Total tunggakan yang belum diselesaikan para pedagang disebut mencapai Rp22 miliar, akumulasi sejak 2012 hingga 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12 miliar berasal dari para penyewa kios di Plasa Bangil, sedangkan sisanya sebesar Rp6 miliar berasal dari kios pasar lainnya. Nilai tunggakan bervariasi, mulai dari Rp3,15 juta hingga Rp25 juta per tahun.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin menyatakan, keprihatinannya atas lambannya penanganan persoalan ini oleh pemerintah daerah. Ia menyebut adanya indikasi pembiaran yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tegas.

“Saya pastikan sertifikat HGB dan SHM itu tidak pernah keluar, padahal validasi dan penagihan sudah dilakukan tiap tahun,” tegas Arifin.

Menurutnya, permasalahan ini tak hanya disebabkan oleh pedagang yang menunggak, tetapi juga oleh pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap penyewa, seperti layanan kebersihan, penerangan, dan keamanan. Di sisi lain, pedagang juga tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa tepat waktu.

“Pemerintah harus tegas dalam menyikapi ini. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menjadi beban daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu membenarkan, bahwa pihaknya terus melakukan proses validasi terhadap kios yang ada di Plasa Bangil. Hingga saat ini, dari 268 kios, hanya enam yang belum selesai divalidasi ulang.

“Tadinya sudah ada ruang ke bupati, nanti kami minta petunjuk, karena pedagang menyanggupi pembayaran untuk tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Diana menyebut, pemerintah daerah juga telah dua kali melakukan sosialisasi program pemutihan dan penghapusan denda tunggakan. Namun, respons dari para pedagang tidak seluruhnya positif. Bahkan, masih ada pedagang yang menolak didata saat proses validasi berlangsung.

“Kami tetap berkewajiban melakukan validasi dan penagihan meski ada penolakan. Kalau tidak dilakukan, itu namanya pembiaran, dan pemerintah juga bisa dianggap lalai,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental

30 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

30 September 2025 - 16:17 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Trending di Sosial