Probolinggo,– Sejumlah nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala yang beroperasi di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengaku kesulitan saat mencoba menarik simpanan mereka.
Dana yang disimpan dalam bentuk deposito maupun tabungan, disebut tidak dapat dicairkan meskipun sudah ditunggu selama berbulan-bulan.
Beberapa nasabah bahkan menyatakan telah mengalami kerugian hingga ratusan juta. Kesulitan pencairan dirasakan nasabah sejak mendekati lebaran tahun lalu.
Salah satu nasabah yang mengeluh atas kondisi itu adalah H, yang menjadi anggota sejak 2021. Ia sempat menyimpan dana Rp400 juta ke koperasi dalam bentuk deposito dan tabungan tambahan sekitar Rp10 juta.
“Awalnya semua berjalan normal. Tapi ketika saya mau tarik Rp200 juta, koperasi bilang belum bisa cair. Mereka hanya janji-janji saja. Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya cuma dikasih Rp50 juta,” ujar H, Senin (26/5/2025).
H mengaku semakin khawatir setelah mendengar informasi dari pengurus koperasi bahwa lembaga tersebut telah dilarang menerima maupun mencairkan dana oleh dinas yang berwenang.
Namun, sejauh ini tidak ada penjelasan resmi atau keterangan tertulis yang ia terima terkait larangan tersebut.
Kisah serupa juga dialami AM, nasabah lain yang mulai menyimpan dananya sejak 2022. AM mengungkapkan bahwa total dana yang disetorkannya mencapai Rp300 juta, berasal dari tiga orang anggota keluarganya.
Uang itu disimpan setelah adanya tawaran bunga tinggi dari pihak koperasi, yakni antara 4 – 5 persen per bulan.
“Waktu itu dikatakan bahwa koperasi ini resmi terdaftar dan dijamin pemerintah. Tetapi kenyataannya, saat kami ingin menarik uang, tidak pernah bisa. Selalu ada alasan, minggu ini belum bisa, minggu depan lagi, dan begitu terus sampai sekarang,” tutur AM.
Kekhawatiran AM dan H bukan tanpa alasan. Menurut mereka, semakin banyak nasabah yang mulai mencurigai kejanggalan dalam pengelolaan dana koperasi. Mereka mencatat ada sekitar 20 orang nasabah lain yang mengalami nasib serupa.
Tidak sedikit dari para nasabah yang tertarik bergabung karena iming-iming laba tinggi, bahkan bunga hingga 5 persen per bulan.
Upaya konfirmasi ke pihak pengurus KSU Cakrawala hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 13.00 WIB, belum membuahkan hasil. Pintu kantor koperasi terlihat tertutup, dan tidak ada perwakilan yang bersedia memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran lebih luas mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah koperasi.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Koperasi dan instansi terkait di Kabupaten Probolinggo, segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap KSU Cakrawala.
“Kami hanya ingin uang kami kembali,” harap AM. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra