Lumajang,- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pedagang es krim oleh oknum Satpol PP Lumajang, mengusik ketenangan warga. Kasus ini dinilai tidak seharusnya terjadi mengingat Satpol PP notabene merupakan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Korban penganiayaan, Misrat, mengalami luka robek dan lebam akibat kejadian itu. Pasca kejadian, korban langsung melapor ke polisi dan menjalani visum.
Penganiyaan yang menimpa Misrat, warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, terjadi, Minggu (11/5/25) pagi, di kawasan Alun-alun Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, membenarkan adanya laporan terkait insiden itu. Menurutnya, korban telah membuat laporan dan menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang.
“Iya benar laporannya baru saya terima, kejadiannya tadi pagi, korban sudah divisum juga,” kata Pras lewat sambungan teleponnya.
Pras menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian. “Namun, berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi berencana memanggil oknum Satpol PP yang diduga terlibat, hari ini, Senin (12/5/2025) untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita panggil pelakunya, kita mintai keterangan dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, membantah anggotanya telah terlibat pengeroyokan.
Menurut Chaidir, luka yang dialami korban disebabkan oleh alat komunikasi berupa Handy Talkie (HT) milik petugas Pol PP, secara tidak sengaja menyenggol korban.
“Kalau itu pengeroyokan kan banyak saksi, jadi itu kebetulan petugas ada yang bawa HT terus tersenggol, nah itu dianggap pengeroyokan,” elaknya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra