Menu

Mode Gelap
Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 18:45 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan


					KORUPSI: Tersangka AW saat hendak dibawa ke Rutan Kraksaan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

KORUPSI: Tersangka AW saat hendak dibawa ke Rutan Kraksaan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan status tersangka terhadap AW (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron pada Kamis (8/5/25).

AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra Mengatakan, kasus ini bermula pada 2021 lalu.

Saat itu, SMP Islam Ulul Albab mengajukan anggaran hibah ke Pemprov Jatim untuk pembangunan gedung sekolah yang nilainya mencapai Rp 1.085.815.000.

Pengajuan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan pada 2022 dengan pencairan Rp 877.424.000. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut disalahgunakan.

Dalam perkembangannya, AW yang merupakan bendahara sekolah melakukan pemalsuan dalam Laporan Pertanggungjawaban(LPJ). Termasuk melakukan mark-up pembelanjaan bahan bangunan.

“Kami menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara AW selaku bendahara sekolah menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya,” kata Andika, Kamis (8/5/25).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan AW. Hasilnya fantastis, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp Rp.583.153.266,96.

“Kami temukan SPJ dan LPJ yang tidak sesuai, seperti pembangunan ruang sekolah yang belum selesai. Namun, yang banyak itu di mark up pembelian bahan,” ucapnya.

Dika menyebut, saat ini AW juga langsung ditahan guna pemeriksaan lebih mendalam. Hal ini juga untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan atau tersangka lain dalam kasus ini.

“Dana hibah ini berdasarkan serap aspirasi dari mantan anggota DPRD Jatim, tetapi sekarang sudah meninggal (Ahmad Hilmi, red). Tapi kami tetap lakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain,” ia memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal