Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan status tersangka terhadap AW (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron pada Kamis (8/5/25).
AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra Mengatakan, kasus ini bermula pada 2021 lalu.
Saat itu, SMP Islam Ulul Albab mengajukan anggaran hibah ke Pemprov Jatim untuk pembangunan gedung sekolah yang nilainya mencapai Rp 1.085.815.000.
Pengajuan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan pada 2022 dengan pencairan Rp 877.424.000. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut disalahgunakan.
Dalam perkembangannya, AW yang merupakan bendahara sekolah melakukan pemalsuan dalam Laporan Pertanggungjawaban(LPJ). Termasuk melakukan mark-up pembelanjaan bahan bangunan.
“Kami menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara AW selaku bendahara sekolah menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya,” kata Andika, Kamis (8/5/25).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan AW. Hasilnya fantastis, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp Rp.583.153.266,96.
“Kami temukan SPJ dan LPJ yang tidak sesuai, seperti pembangunan ruang sekolah yang belum selesai. Namun, yang banyak itu di mark up pembelian bahan,” ucapnya.
Dika menyebut, saat ini AW juga langsung ditahan guna pemeriksaan lebih mendalam. Hal ini juga untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan atau tersangka lain dalam kasus ini.
“Dana hibah ini berdasarkan serap aspirasi dari mantan anggota DPRD Jatim, tetapi sekarang sudah meninggal (Ahmad Hilmi, red). Tapi kami tetap lakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain,” ia memungkasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra