Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 13:29 WIB

Kasus Ganja di Lumajang Masuk Persidangan, Polisi Dalami Keterlibatan 16 Orang


					Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

Lumajang, – Kasus ganja di Lumajang telah memasuki tahap persidangan yang cukup mengejutkan banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (KPU)  telah mengantarkan tersangka kasus ganja tersebut untuk mengikuti persidangan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ada 14 orang lain yang telah dipanggil ke Polsek Senduro, namun tidak ikut ditangkap.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, saksi sekaligus tersangka, Tomo, memonitor persidangan dan menyampaikan bahwa Edi telah memberikan bibit ganja kepada 16 orang untuk ditanam.

“Edi memberikan bibit ganja tersebut dengan tujuan untuk ditanam dan dibudidayakan. Namun, versi penyidikan masih memiliki bukti yang minim,” kata Alex, Kamis (24/4/25).

Sementara, pihak penyidik telah melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap 16 orang tersebut, dan tiga di antaranya telah menjadi tersangka.

“Dalam proses pengecekan dan pemanggilan, dua orang yang telah diperiksa menyampaikan bahwa mereka telah menerima bibit ganja dari Edi, namun tanaman tersebut tidak tumbuh dan mati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.

Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat.

“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25). (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal