Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Budaya · 5 Apr 2025 16:13 WIB

Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya


					Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025. Perbesar

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025.

Pasuruan, – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Ketupat dan kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar masyarakat nelayan pada 7 dan 8 April 2025, Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat edaran berisi imbauan keselamatan pelayaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang digelar pada Kamis (3/4/2025).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kegiatan masyarakat Hari Raya Ketupat dan Praonan yang diselenggarakan pada 7 dan 8 April 2025 di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berpotensi terjadinya laka laut,” tegas AKBP Davis dalam edaran yang diterbitkan Jumat (4/4/2025).

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kapal yang digunakan untuk kegiatan Praonan harus dalam kondisi layak berlayar, dengan pengecekan menyeluruh pada mesin dan badan kapal.

Nakhoda juga wajib memastikan seluruh penumpang dan ABK memakai life jacket, serta kapal dilengkapi alat keselamatan seperti ring bouy, jeriken, dan ban dalam.

Selain itu, nakhoda tidak diperkenankan memaksakan pelayaran saat cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.

Seluruh aturan tersebut harus dijalankan demi mengutamakan keselamatan penumpang, yang menjadi tanggung jawab penuh nakhoda sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024.

“Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pedoman serta harapan acara Praonan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegas AKBP Davis dalam surat edarannya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wisatawan Mancanegara Ramaikan Tradisi Jolen di Lereng Gunung Semeru

28 Juli 2025 - 19:28 WIB

Tradisi Ujung dan Ujub, Upaya Menolak Bala di Desa Kandangan

28 Juli 2025 - 18:00 WIB

Dari Tumpeng hingga Sayuran, Warga Berebut Isi Jolen Penuh Kegembiraan

28 Juli 2025 - 14:24 WIB

Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma

21 Juli 2025 - 09:26 WIB

Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa

18 Juli 2025 - 15:00 WIB

1.923 Petani Lumajang Tercakup Asuransi Usaha Tani Padi

10 Juli 2025 - 16:52 WIB

Cok Ace Dorong Kolaborasi Budaya Bali dengan Lumajang

10 Juli 2025 - 16:21 WIB

Diresmikan Saat Purnama 1992, Pura di Senduro Kini Jadi Titik Sakral Umat Hindu

10 Juli 2025 - 15:52 WIB

Pujawali Rama Satunggal Warsa, Momen Pererat Persaudaraan Umat Hindu se-Nusantara

6 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di Budaya