Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Budaya · 5 Apr 2025 16:13 WIB

Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya


					Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025. Perbesar

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025.

Pasuruan, – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Ketupat dan kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar masyarakat nelayan pada 7 dan 8 April 2025, Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat edaran berisi imbauan keselamatan pelayaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang digelar pada Kamis (3/4/2025).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kegiatan masyarakat Hari Raya Ketupat dan Praonan yang diselenggarakan pada 7 dan 8 April 2025 di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berpotensi terjadinya laka laut,” tegas AKBP Davis dalam edaran yang diterbitkan Jumat (4/4/2025).

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kapal yang digunakan untuk kegiatan Praonan harus dalam kondisi layak berlayar, dengan pengecekan menyeluruh pada mesin dan badan kapal.

Nakhoda juga wajib memastikan seluruh penumpang dan ABK memakai life jacket, serta kapal dilengkapi alat keselamatan seperti ring bouy, jeriken, dan ban dalam.

Selain itu, nakhoda tidak diperkenankan memaksakan pelayaran saat cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.

Seluruh aturan tersebut harus dijalankan demi mengutamakan keselamatan penumpang, yang menjadi tanggung jawab penuh nakhoda sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024.

“Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pedoman serta harapan acara Praonan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegas AKBP Davis dalam surat edarannya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dihadiri Menteri Kebudayaan, Dua Dukun Pandita Dikukuhkan di Pura Luhur Poten

11 Juni 2025 - 14:37 WIB

Mengenal Sate Lanjeng, Tradisi Tahunan Santri Bani Rancang Probolinggo saat Idul Adha

10 Juni 2025 - 06:35 WIB

Ngater Kajien Iringi Keberangkatan Belasan Jamaah Calon Haji asal Pulau Gili Ketapang

25 Mei 2025 - 13:17 WIB

Desa Senduro, Permata Lumajang dalam Program Berseri: dari Alam hingga Moderasi Beragama

19 Mei 2025 - 17:20 WIB

Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo

13 Mei 2025 - 08:54 WIB

Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar

11 Mei 2025 - 16:10 WIB

Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

11 Mei 2025 - 10:26 WIB

Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan

10 Mei 2025 - 06:34 WIB

Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan

3 Mei 2025 - 20:50 WIB

Trending di Budaya