Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Budaya · 5 Apr 2025 16:13 WIB

Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya


					Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025. Perbesar

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025.

Pasuruan, – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Ketupat dan kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar masyarakat nelayan pada 7 dan 8 April 2025, Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat edaran berisi imbauan keselamatan pelayaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang digelar pada Kamis (3/4/2025).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kegiatan masyarakat Hari Raya Ketupat dan Praonan yang diselenggarakan pada 7 dan 8 April 2025 di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berpotensi terjadinya laka laut,” tegas AKBP Davis dalam edaran yang diterbitkan Jumat (4/4/2025).

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kapal yang digunakan untuk kegiatan Praonan harus dalam kondisi layak berlayar, dengan pengecekan menyeluruh pada mesin dan badan kapal.

Nakhoda juga wajib memastikan seluruh penumpang dan ABK memakai life jacket, serta kapal dilengkapi alat keselamatan seperti ring bouy, jeriken, dan ban dalam.

Selain itu, nakhoda tidak diperkenankan memaksakan pelayaran saat cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.

Seluruh aturan tersebut harus dijalankan demi mengutamakan keselamatan penumpang, yang menjadi tanggung jawab penuh nakhoda sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024.

“Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pedoman serta harapan acara Praonan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegas AKBP Davis dalam surat edarannya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kontes Domba Lumajang 2025 Diikuti 65 Peserta

24 April 2025 - 16:24 WIB

Umat Hindu Bromo Rayakan Galungan, Begini Kemeriahannya

23 April 2025 - 22:18 WIB

Pantai Mbah Drajid Jadi Jujukan Warga Mandi di Laut saat Lebaran Ketupat

7 April 2025 - 16:24 WIB

Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2)

5 April 2025 - 12:41 WIB

Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

4 April 2025 - 20:35 WIB

Mengenal Ogoh- ogoh, Tradisi Menjelang Hari Raya Nyepi

29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Pawai Ogoh-ogoh Meriah di Lumajang, Wujud Toleransi Menjelang Nyepi dan Lebaran

29 Maret 2025 - 02:06 WIB

Sebelum Mengarak Ogoh-ogoh, Umat Hindu di Lumajang Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga

28 Maret 2025 - 15:28 WIB

Jahat Dan Rakus, Sosok Rahwana Dibuat Untuk Pawai Ogoh – Ogoh di Lumajang

17 Maret 2025 - 14:10 WIB

Trending di Budaya