Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2025 13:26 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang


					Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa). Perbesar

Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.

Setelah menangkap Ngatoyo, Bambang, Toni dan Tomo, kini berlanjut kepada lima tersangka pengedar ganja kering. Lima tersangka tersebut, Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul. Total keseluruhan tersangka dalam kasus ganja di Lumajang menjadi sembilan orang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, berawal dari penangkapan Hartono dan Verinando. Pada saat penangkapan, Polres Lumajang menemukan 640 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil pikap.

“Setelah beberapa saat ditanya, mereka berdua mengaku, ada tiga komplotan lain, yang berujung pada penangkapan Suroso, Somar dan Tembul,” kata Alex, Rabu (26/3/25).

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan 434 gram ganja kering. Artinya, dari Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering.

“Dari tiga tersangka ini kami mengamankan 434 gram ganja kering. Kalau dikalkulasi, dari lima orang ini ada satu kilogram ganja kering,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi dalang dari penanaman ganja masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO masih menjadi misteri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal