Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat Cegah Korupsi, Pemkab Probolinggo Deklarasi Perluasan Pembangunan Zona Integritas Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Insiden Peluru Nyasar yang Lukai Warga di Lekok Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

Pemerintahan · 1 Sep 2018 00:51 WIB

Meresahkan, 5 Warung Remang-remang di Kraksaan Dibongkar


					Meresahkan, 5 Warung Remang-remang di Kraksaan Dibongkar Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sedikitnya 5 warung remang-remang di Kelurahan Semampir dan Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dibongkar petugas. Langkah ini dilakukan karena warung-warung tersebut menjadi poros praktek prostitusi terselubung.

Selain membongkar warung semi permanen itu, petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan unsur pemerintah desa, memasang beberapa banner sosialisasi. Isinya, bahwa warung tersebut telah ditertibkan yang disertai himbauan larangan mendirikan bisnis prostitusi.

Kepala Desa Asembagus Ali Ibang Fanzuri menyampaikan, bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapatkan tegoran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Ia diprotes para ulama karena dianggap melakukan pembiaran bisnis asusila berkembang di wilayahnya.

“Ini semua kami lakukan karena kami menerima aduan dari tokoh masyarakat, para remaja masyarakat (Remas, red) dan tokoh-tokoh agama. Karena kalau tidak ada pengaduan kita tidak berbuat apa-apa,” jelas Ibang kepada PANTURA7.com, Sabtu (1/9/2010).

Ibang menambahkan, sebelum mengadakan pembongkaran bangunan dan rehabilitasi mental bagi para penghuninya, ia sudah mensosialisasikan kebijakan itu kepada warga setempat, terutama pemilik warung. “Agar mereka bersiap, sehingga sejumlah pemilik warung merevoasi warungnya agar tidak kumuh,” paparnya.

Sementara, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo memaparkan, dari lima warung lokalisasi yang dibongkar, 3 warung berada di Desa Asembagus, dan 2 sisanya masuk wilayah Kelurahan Semampir.

“Alhamdulillah, penertiban ini bisa diterima dengan baik oleh mereka. Pemilik warung juga diberikan pesangon, ada yang berupa kambing dan dana. Intinya, pesangon ini bisa digunakan untuk modal dasar membuka lapangan pekerjaan yang halal,” tandas Budi. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat

27 Mei 2025 - 20:48 WIB

Cegah Korupsi, Pemkab Probolinggo Deklarasi Perluasan Pembangunan Zona Integritas

27 Mei 2025 - 20:19 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Dispenduk Capil Tidak Boleh Tutup Saat Jam Istirahat

27 Mei 2025 - 08:30 WIB

KAI dan Pemkot Tertibkan PKL di Sekitar Stasiun Pasuruan

26 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ketegangan Memuncak, DPRD Lumajang dan Warga Kalibanter Siap Blokade Jalan

26 Mei 2025 - 15:20 WIB

Cegah Kebocoran, Pemkot Probolinggo Mulai Berlakukan Retribusi Parkir Non Tunai

26 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus HKTI Lumajang, Dorong Pertanian Ramah Lingkungan dan Swasembada Gula

26 Mei 2025 - 04:03 WIB

Pembangunan Tanggul di Desa Sumberwuluh Jadi Prioritas Utama Hadapi Ancaman Lahar Semeru

25 Mei 2025 - 20:29 WIB

Peresmian TPS3R di Purworejo, Langkah Awal Jawa Timur Menuju Ekonomi dan Bebas Sampah

25 Mei 2025 - 20:10 WIB

Trending di Pemerintahan