Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 8 Okt 2024 17:42 WIB

Dipanggil Gakkumdu Terkait Pemalsuan LHKPN, Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Mangkir


					Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Calon Wakil Bupati bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, mangkir dari panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/10/2024) siang.

Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, dalam pemanggilan perdana ini, Abd. Rasit tidak memenuhi panggilan Gakkumdu, dan hanya mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran.

Dalam surat tersebut, Abd. Rasit meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang. Rasit dipanggil terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan calon wakil Zulmi Noor Hasani itu.

“Betul tidak hadir, tapi mengirim surat yang isinya meminta penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan hari ini sedang menggelar kampanye,” kata Yonki, Selasa (8/10/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo itu mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Rasit pada Rabu (9/10/2024) besok.

Pemanggilan ini, merupakan panggilan terakhir. “Kalau dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, proses penyelidikan akan tetap berlanjut tanpa keterangan dari yang bersangkutan,” ujar dia.

Yonki menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan.

Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini.

“Semisal besok tidak hadir, maka Jumat kami akan berkumpul dan membahas keputusannya seperti apa,” beber Yonki.

Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM LIRA terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.

Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap rumah dan toko milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.

Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB, pihak Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan dari pihak bank, dalam hal ini BRI. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik