Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Pemerintahan · 10 Agu 2024 15:00 WIB

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Pemkab Probolinggo Siapkan Pengawasan


					Ilustrasi orang sedang merokok. Perbesar

Ilustrasi orang sedang merokok.

Probolinggo,- Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebab, di dalamnya diatur tentang larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.

PP ini memuat 13 bab yang terdiri dari 1.171 pasal. Zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai dengan pasal 463.

Pada pasal 434 PP ini, dalam ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“Rakyat kecil itu kalau tidak kuat beli per bungkus, ya belinya eceran. Beda halnya dengan orang kaya, jadi seakan-akan peraturan ini memihak kepada orang yang beruang, daripada rakyat kecil,” kata Andi Sukma, mahasiswa di Kecamatan Kraksaan, Sabtu (10/8/24).

Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, menyadari saat ini masih banyak toko kecil dan warung yang menjual rokok secara eceran.

Bahkan, sejumlah toko yang berdekatan dengan sekolah, juga masih banyak yang menjual produk hasil tembakau.

Reza mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait diundangkannya PP tersebut. Sebab peraturan tersebut baru dikeluarkan.

“Ini PP kan baru keluar, jadi kami masih mempelajari isinya dulu agar bisa memahami bagaimana nanti pengawasan yang akan diterapkan,” kata Reza.

Ia menyebut, penting untuk memahami secara utuh PP tersebut. Sebab, pasal-pasal yang ada di dalam PP itu berkenaan dengan nasib banyak orang yang mencari rezeki dengan cara menjual rokok.

Sehingga, imbuh dia, kebijakan dalam pengawasan peredaran rokok, bisa dimaklumi oleh semua pihak.

“Dengan kondisi yang sekarang, harus bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk masyarakat. Jadi juga harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tandas dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Trending di Pemerintahan