Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 19:20 WIB

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar


					DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester 2 tahun 2023.

Pemusnahan dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,dilakukan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (25/4/2024) siang.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, dan 90.000 gram tembakau iris (TIS).

Selanjutnya, 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah melalui perusahaan jasa titipan.

Barang-barang ilegal tersebut dikirim dari luar daerah Pasuruan dan ditujukan ke luar daerah Pasuruan, dengan menjadikan Pasuruan sebagai daerah perlintasan.

“Pelaku seringkali menyuruh orang lain untuk mengantar barang-barang ilegal ini. Mereka yang dijadikan kurir biasanya tidak mengetahui isi paket tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Sepanjang tahun 2024, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan 111 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” cetus Hatta. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal