Menu

Mode Gelap
Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

Pemerintahan · 1 Agu 2023 16:45 WIB

Tak Punya SKTM, Masyarakat Dilarang Gunakan LPG 3 Subsidi


					Tak Punya SKTM, Masyarakat Dilarang Gunakan LPG 3 Subsidi Perbesar

Probolinggo – Persoalan warga yang kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupten Probolinggo. Hal ini pun disikapi serius oleh pemerintah setempat.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo, Jurianto memgatakan, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG melon (bersubsidi) tersebuy. Larangan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023.

“SE-nya itu tentang Larangan Penggunaan LPG 3 kg,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Juri menyebutkan, terbitnya SE tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pendistribusian yang tepat sasaran, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga LPG 3 kg. Pasalnya, belakangan, ada sejumlah pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga normal.

“Pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima,” ujarnya.

Juri melanjutkan, selain ASN, juga terdapat empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Pertama, masyarakat yang menjadi ASN, TNI, Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, usaha tani tembakau, serta dan usaha jasa las.
Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

“Dengan adanya hal tersebut, pemerintah kabupaten meminta warga yang dilarang menggunakan LPG subsidi agar beralih ke yang non subsidi. Semoga hal ini menjadi kebaikan bersama,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

Trending di Pemerintahan