Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 1 Agu 2023 16:45 WIB

Tak Punya SKTM, Masyarakat Dilarang Gunakan LPG 3 Subsidi


					Tak Punya SKTM, Masyarakat Dilarang Gunakan LPG 3 Subsidi Perbesar

Probolinggo – Persoalan warga yang kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupten Probolinggo. Hal ini pun disikapi serius oleh pemerintah setempat.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo, Jurianto memgatakan, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG melon (bersubsidi) tersebuy. Larangan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023.

“SE-nya itu tentang Larangan Penggunaan LPG 3 kg,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Juri menyebutkan, terbitnya SE tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pendistribusian yang tepat sasaran, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga LPG 3 kg. Pasalnya, belakangan, ada sejumlah pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga normal.

“Pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima,” ujarnya.

Juri melanjutkan, selain ASN, juga terdapat empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Pertama, masyarakat yang menjadi ASN, TNI, Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, usaha tani tembakau, serta dan usaha jasa las.
Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

“Dengan adanya hal tersebut, pemerintah kabupaten meminta warga yang dilarang menggunakan LPG subsidi agar beralih ke yang non subsidi. Semoga hal ini menjadi kebaikan bersama,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan