Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 16:27 WIB

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok


					Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di jalan raya Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kasus itu menewaskan AR (21) pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sebelas orang itu adalah AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (25), UB (19), MA (18), AR (19), MU (25) dan LH (20).

Dari 11 orang tersangka, 9 orang EF, MM, AZ, SA, MS, UB, AR, MU dan LH merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan dua orang lainnya, merupakan warga Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan warga Dusun Krajan Barat, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AD sebagai orang yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan (Honda Vario putih).

Ia membuka kaosnya kepada saksi dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kirinya yang membuat saksi dan korban mengejar pelaku.

Lalu tersangka EF, AR dan MU bergantian membacok korban AR (21) hingga tewas dengan menggunakan sebilah celurit dan pisau.

Sedangkan tersangka lain AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) berperan dalam melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.

Kemudian tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) hingga luka berat denga celurit.

“Sepuluh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam,” ujar Bima.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain, dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Bima. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal