Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 16:27 WIB

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok


					Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di jalan raya Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kasus itu menewaskan AR (21) pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sebelas orang itu adalah AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (25), UB (19), MA (18), AR (19), MU (25) dan LH (20).

Dari 11 orang tersangka, 9 orang EF, MM, AZ, SA, MS, UB, AR, MU dan LH merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan dua orang lainnya, merupakan warga Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan warga Dusun Krajan Barat, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AD sebagai orang yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan (Honda Vario putih).

Ia membuka kaosnya kepada saksi dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kirinya yang membuat saksi dan korban mengejar pelaku.

Lalu tersangka EF, AR dan MU bergantian membacok korban AR (21) hingga tewas dengan menggunakan sebilah celurit dan pisau.

Sedangkan tersangka lain AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) berperan dalam melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.

Kemudian tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) hingga luka berat denga celurit.

“Sepuluh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam,” ujar Bima.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain, dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Bima. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal