Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 19 Des 2017 02:56 WIB

Janda Muda Penghina Polisi Tidak Akan Ditahan, Ini Alasannya


					Tersangka SF masih menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, Selasa (19/12/2017). Perbesar

Tersangka SF masih menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, Selasa (19/12/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo tidak akan menahan SF (22), tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap polisi di media sosial (hate speech). Tersangka diperbolehkan pulang, jika proses pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Minggu, (17/12/2017) lalu, rampung dilakukan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari pihaknya bakal melepas janda muda asal Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo itu. Selain faktor kemanusiaan, SF dianggap kooperatif dan telah minta maaf kepada Polri, khususnya jajaran Polres Probolinggo.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, tersangka tidak akan kami tahan. Tersangka kooperatif, mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf, bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” kata AKP Riyanto melalui sambungan seluler, Selasa (19/12/2017).

Meski tak dijebloskan ke sel tahanan, jelas Riyanto, tersangka dikenakan wajib lapor hingga batas waktu tertentu. “Namun jika dia mengulangi perbuatanya, tidak ada kompromi lagi. Kami jerat dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik, ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini selanjutnya menghimbau agar warga pengguna media sosial (netizen) bijak dalam memanfaatkan jejaring dunia maya. Jika tidak, bisa-bisa mengalami nasib serupa SF. “Nulis status atau posting gambar yang positif saja, jangan sampai merugikan orang lain,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, SF diciduk Tim Cyber Crime Polres Probolinggo karena memposting status di facebook yang dianggap menghina polisi. Kala itu, SF kesal kepada polisi, setelah ditilang dalam razia kendaraan di jalur pantura depan Kecamatan Pajarakan. SF ditilang petugas karena tak membawa SIM saat akan berangkat kerja, Jum’at (15/12/2017) lalu. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal