Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2020 09:54 WIB

Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan?


					Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan? Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu paket C yang digunakan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Sejauh ini, poIisi telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Rosyid dan Markus.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Markus, telah masuk tahap dua, dan terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sementara, tersangka Rasyid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah menaikkan status dua orang saksi sebagai tersangka, Markus dan Rasyid. Rasyid ini buron, kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Rizky, Rabu (7/10/2020).

Kendati 2 tersangka tambahan sudah didapat, namun menurut Rizky, pihaknya masih membidik tersangka ketiga. Calon tersangka menurutnya, berasal dari para saksi yang akan dinaikkan statusnya.

Dengan begitu, dijelaskan Rizky, maka bisa saja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang menjadi salah satu saksi naik status jadi tersangka. Kendalanya, saat ini polisi baru mengantongi satu alat bukti.

“Alat bukti kedua ada di sidang Markus itu nanti. Kalau hasil sidang Markus itu masuk sebagai alat bukti, baru kami tetapkan tersangka selanjutnya. Dengan catatan alat buktinya benar-benar kuat,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu, terbukti palsu.
 
Saat ini, posisi Abdul Kadir sebagai anggota dewan telah digantikan oleh politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Meski Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp 30 juta, namun kasus ini berlanjut setelah tim kuasa hukum Kadir, lapor balik atas tuduhan para saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal