Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 13:12 WIB

Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus


					Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Rejoso, menciduk 5 orang pria yang diduga tukang garong udang vaname. Kelima orang ini diringkus petugas pada Senin (28/9/2020).

Informasi yang dihimpun, komplotan ini beraksi di tambak udang vaname milik Slamet Haryanto, yang terletak di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku adalah Ruli Saputra (35) warga Kota Denpasar; M. Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; lalu Febri Pamungkas (22), Gilang W Guntoro (20) serta M. Misbakhul Khoir (23), ketiganya  warga Dusun Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian itu terungkap saat korban melakukan panen udang vaname, pada Senin kemarin. Dalam panen udang tambak itu, ditemukan banyak udang mati dan hasilnya jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

Korban pun curiga lalu bergegas menginterogasi para karyawannya. Salah seorang pekerja kemudian mengakui bahwa ia telah mencuri udang di tempatnya bekerja.

Berdasarkan laporan korban ke pihak berwajib, petugas lantas bergerak untukn menyergap korban. Tak butuh waktu lama, komplotan ini akhirnya berhasil diringkus.

“Mereka berlima sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diamankan di Mapolsek Rejoso,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka sudah 3 kali mencuri udang vaname milik Slamet. Pencurian pertama dilakukan pada tanggal 9 September, lalu 16 September dan terakhir 25 September 2020.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang nominalnya jika ditafsir mencapai Rp9 juta,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : Rizal Wahyudi
 


Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal