Probolinggo,— Keresahan warga Kabupaten Probolinggo terhadap maraknya aksi ‘debt collector’ ilegal yang menyetop hingga merampas kendaraan bermotor di jalanan, memantik keprihatinan kalangan ulama.
Dalam pertemuan resmi bersama jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo di lantai dasar Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Jumat (10/4/26), suara penolakan terhadap praktik tersebut disampaikan secara lugas dan terbuka.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Abdul Aziz Wahab, menegaskan bahwa fenomena penagihan utang dengan cara-cara intimidatif telah melampaui batas persoalan pribadi antara kreditur dan debitur.
“Fenomena ini bukan sekadar masalah utang-piutang, melainkan sudah menjadi persoalan sosial yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum,” kata Aziz di hadapan awak media.
Menurutnya, praktik debt collector ilegal yang menghadang pengguna jalan, disertai ancaman hingga perampasan paksa kendaraan, merupakan bentuk pelanggaran serius dari dua sisi sekaligus: syariat Islam dan hukum negara.
Dari perspektif keagamaan, Aziz menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar muamalah dalam Islam yang menjunjung tinggi keadilan, etika, dan kemanusiaan.
“Cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam menagih utang jelas dilarang dalam Islam. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan tekanan atau ancaman,” ujarnya.
Sementara dari sisi hukum positif, tindakan perampasan kendaraan di jalan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Secara hukum negara, perampasan paksa kendaraan di jalan tanpa prosedur yang sah adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dibiarkan,” imbuh Aziz, yang juga Rektor Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong.
Ambil Langkah Konkret
MUI Kabupaten Probolinggo, menurut Aziz, memastikan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Probolinggo, guna mendesak penindakan tegas terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang.
“Kami akan segera melakukan koordinasi secara tertulis dan formal kepada kepolisian agar praktik-praktik seperti ini ditindak tegas,” katanya.
Di sisi lain, MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi intimidasi dari debt collector ilegal. Warga diminta memahami hak-hak hukum mereka sebagai konsumen serta tidak segan melapor kepada aparat jika mengalami tindakan yang melanggar hukum.
Tak hanya berhenti pada aspek advokasi, MUI Kabupaten Probolinggo juga berencana menyusun kajian komprehensif dari perspektif fiqih terkait praktik penagihan utang.
Kajian ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam agar penyelesaian sengketa keuangan tetap berjalan secara beradab, bermartabat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan mengkaji lebih dalam dari sisi fiqih agar umat memiliki panduan yang jelas, sehingga penyelesaian masalah keuangan tidak keluar dari nilai-nilai syariat dan aturan hukum,” pungkas Aziz. (*)













