Pasuruan, – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memastikan tidak akan menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Meski pemerintah pusat mendorong langkah penghematan energi mulai 1 April 2026, Pemkot Pasuruan memilih skema tetap bekerja di kantor dengan aturan ketat mengenai penggunaan kendaraan.
Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal bagi masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Hemat Energi, Pemkot menetapkan langkah efisiensi yang lebih spesifik bagi para pegawainya.
“Kota Pasuruan tidak menerapkan WFH. Kami mempertimbangkan agar layanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Adi Wibowo, Kamis (2/4/2026).
Sebagai gantinya, Pemkot Pasuruan mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Mulai 1 April 2026, setiap hari Jumat, pegawai dilarang keras membawa kendaraan roda empat, baik mobil dinas maupun kendaraan pribadi.
Area perkantoran pun dipastikan steril dari mobil, kecuali bagi kendaraan pelayanan masyarakat seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta mobil tamu. Adapun alat transportasi yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan roda dua seperti sepeda, sepeda listrik, dan sepeda motor. Para pegawai juga diinstruksikan untuk mengenakan pakaian olahraga pada hari tersebut.
“Setiap hari Jumat kami dorong bebas kendaraan ke kantor, bisa dengan bersepeda, jalan kaki, atau transportasi umum,” tambah Adi.
Selain urusan mobilitas, gerakan hemat energi ini juga menyasar penggunaan listrik di lingkungan kerja. ASN diminta lebih bijak dengan mematikan perangkat elektronik, termasuk lampu dan pendingin ruangan (AC), saat tidak digunakan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi daerah tanpa mengganggu produktivitas ASN dalam melayani warga.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian daerah atas arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi, tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*)













