Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Lumbang meringkus seorang petani berinisial SH (43), warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap aparat penegak hukum karena kedapatan menjual bubuk petasan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Krajan 1, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli bahan peledak di lokasi tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lumbang telah mengamankan satu orang berinisial SH beserta barang bukti bubuk petasan,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Sabtu (28/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 40 plastik berisi bubuk petasan dengan berat total 3,045 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 35 lembar kertas sumbu siap pakai.

Hasil interogasi menunjukkan SH mendapatkan bahan berbahaya tersebut dari seseorang yang berkeliling. Ia kemudian mengemas ulang bubuk mesiu itu ke dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual kembali.

“Tersangka mengaku menjual bubuk petasan dan sumbu tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna keperluan sehari-hari,” jelas Joko.

Joko menegaskan, tindakan SH melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembuatan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin.

L

“Kami mengimbau warga tidak bermain-main dengan bahan peledak karena risikonya fatal,” tuturnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.