Probolinggo,– Pencurian koper milik wisatawan mancanegara (wisman) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo jalur Kabupaten Probolinggo, Minggu (15/2/26) lalu, meninggalkan ironi.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap polisi, ternyata adalah penyedia travel. Keduanya adalah pasangan suami istri, Edi Siswanto (46), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, serta istrinya, Nofita Fransiska (45).
Edi selama ini merupakan penyedia jasa travel wisata ke Gunung Bromo. Ia cukup mengenal seluk-beluk aktivitas wisata di kawasan tersebut, termasuk pola kedatangan dan kepulangan wisatawan.
Kepada polisi, Edi mengaku tekanan ekonomi dan lilitan hutang membuatnya nekat melakukan tindakan melawan hukum. Padahal Bromo merupakan destinasi yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
“ES ini juga penyedia jasa travel wisata Gunung Bromo. Ini merupakan aksi pertamanya melakukan pencurian, termasuk istrinya. Kalau AR itu residivis,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Muh. Wahyudin Latif saat rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/26).
Sebelum membekuk Edi dan istrinya, polisi terlebih dahulu meringkus Abdur Rahim (34), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (21/2/26) sore.
“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan terduga pelaku berada di kediamannya, anggota langsung bergerak dan mengamankan saudara AR,” cetus Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Rahim mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku menjalankan pencurian tersebut bersama dan atas perintah orang lain.
Dari pengakuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendapati dua identitas lain sebagai terduga pelaku, yakni Edi Siswant dan istrinya Nofita Fransiska (45).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara ES dan saudari NF, diketahui bahwa yang bersangkutanlah memerintahkan saudara AR. Motifnya karena terdesak masalah hutang,” terang Kapolres.
Sebelum seluruh pelaku diamankan, Edi sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Menyadari aksinya mulai terendus aparat, ia membuang seluruh barang hasil curian ke sungai di Kademangan, Kota Probolinggo.
Bahkan, sejumlah barang elektronik terlebih dahulu dirusak sebelum dibuang. Namun nyatanya identitas pelaku tetap terungkap dan tertangkap.
“Pelaku mengira bahwa barang-barang elektronik yang memancarkan sinyal dapat melacak keberadaannya, sehingga dihancurkan lebih dulu sebelum dibuang ke sungai,” imbuh beber Kapolres.
Akibat kejadian ini, turis asal Thailand, Kanthima Jangwansook (54) dan teman-temannya, kehilangan tiga koper dan tiga tas dengan total kerugian ditaksir Rp108 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Kapolres. (*)












