Pasuruan, – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2021–2022. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Majelis hakim menyatakan Saiful Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa untuk proyek pembangunan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Senin (23/2/2026).
Selain pidana badan, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp448.222.632,51. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tambah Ferry.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap berada di dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menguntungkan diri sendiri melalui jabatan yang dimilikinya.
Saiful Anwar sebelumnya didakwa melakukan praktik korupsi sejak Januari 2021 hingga Desember 2022. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa untuk proyek pembangunan, dengan modus mark up anggaran yang mengakibatkan kerugian negara cukup signifikan.
Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor karena memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Perbuatannya dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih menunggu proses eksekusi serta memantau aset milik terdakwa yang dapat dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. (*)












