Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar membuka tabir dalam permainan yang sudah klasik. Bagaimana tidak, penyidik belum menemukan saksi pembeli atau penadah, yang menjadi unsur penting untuk membuktikan alur niaga ilegal secara utuh.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, diamankan oleh Polres Lumajang. Hal itu setelah ia kedapatan membawa sekitar 950 liter bio solar dalam tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, meskipun pelaku dan barang bukti telah diamankan, proses pembuktian hukum menghadapi kendala signifikan.

“Barang bukti fisik sudah diamankan, tetapi konstruksi hukum masih tergantung pada alur distribusi yang jelas. Tanpa keterangan pembeli, proses hukum belum sempurna,” katanya, Senin (16/2/2026).

Kata Suprapto, pengungkapan ini bermula dari giat pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025 lalu.

“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kab. Lumajang menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi N-9407-UN. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter hio solar bersubsidi.  Kemudian atas temuan tersebut Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Lumajang,” katanya.

Meskipun pelaku dan barang bukti telah diamankan, Ipda Suprapto menggarisbawahi adanya tantangan teknis dalam proses pembuktian hukum.

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari solar yang dikuasai oleh saudara UP,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.