Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial AS (59) ditangkap tangan saat melakukan aktivitas judi jenis toto gelap (togel) online.
Praktik ilegal dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 22.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi judi togel online.
“Kami telah mengamankan tersangka AS beserta barang bukti pada Selasa malam,” ujar Junaidi, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membuka situs ‘IndoTogel’ melalui peramban Google di ponsel Oppo F9 miliknya.
Tersangka kemudian memasukkan username dan memilih jenis permainan 2D hingga 4D untuk pasaran Sydney atau Hongkong.
“Tersangka memasang taruhan uang pada setiap nomor yang ditombokkan. Untuk mengetahui hasil keluaran nomor, ia memantaunya langsung melalui pencarian internet,” tutur Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengaku nekat berjudi karena himpitan ekonomi.
“Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel yang memuat akun judi online dan aplikasi perbankan BRI (Brimo), serta satu kartu ATM BRI Simpedes.
Kini, AS ditahan di Markas Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian serta Pasal 427 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak kategori VI,” Junaidi memungkasi. (*)












