Lumajang, – Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang digulirkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 menjadi catatan sejarah baru di sektor pertanian Indonesia.

Program yang berlaku mulai 22 Oktober 2025 ini ditujukan untuk meringankan biaya produksi petani dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Namun, bagi petani Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kebijakan tersebut terasa jauh dari kenyataan.

Mereka masih kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, bahkan terpaksa harus berburu ke kecamatan lain untuk memenuhi kebutuhan tanaman padi dan jagung.

Halim, salah satu petani setempat, mengungkapkan pengalamannya, yang membeli pupuk subsidi ke Kecamatan Yosowilangun.

“Pupuk di sini tidak ada, saya terpaksa pergi ke Yosowilangun. Walaupun ada, kita tidak bisa beli banyak, hanya secukupnya saja. Kebutuhan saya sangat banyak,” katanya, Jumat (16/1/2026).

Keluhan Halim menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan nasional dan realitas di tingkat desa. “Kalau berbicara cukup, ya tidak cukup. Jumlah yang diberikan jauh dari kebutuhan kami,” tambahnya.

Keberhasilan Kebijakan di Pusat, Tantangan di Lapangan

Pemerintah menegaskan bahwa penurunan harga pupuk bersubsidi merupakan bagian dari strategi besar untuk menurunkan biaya produksi dan mendorong produktivitas petani.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut langkah ini sebagai sejarah baru karena untuk pertama kalinya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi diturunkan hingga 20 persen secara resmi.

Meski demikian, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Arif Muchsin, menyadari bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari penetapan harga, tetapi dari distribusi pupuk yang sampai ke petani.

“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penyalur, tetapi juga sebagai pengendali distribusi. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penyaluran di tingkat petani, dijalankan berdasarkan data dan regulasi yang jelas,” jelas Arif dalam Talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (13/1/2026).

Arif menambahkan, pendataan petani dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mencakup keanggotaan kelompok tani, luas lahan, komoditas yang diusahakan, dan kebutuhan pupuk per musim tanam. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap alokasi pupuk dapat tepat sasaran dan menutup celah penyimpangan.

Peran Kelompok Tani dan Pengawasan Berjenjang

Sistem distribusi pupuk bersubsidi di Lumajang juga menekankan pentingnya peran kelompok tani. Petani yang tergabung dalam kelompok tani menerima pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara langsung dari penyuluh pertanian. Arif menekankan.

“Kelompok tani menjadi mitra pemerintah di lapangan. Dengan mekanisme ini, negara dapat memastikan distribusi pupuk berlangsung transparan dan dapat diawasi bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jawa Timur, Iskhak Subagio menekankan, pentingnya sosialisasi kebijakan secara berulang, melalui penyuluh pertanian, kanal resmi DKPP, portal berita, hingga radio. Ia juga menekankan perlunya nomor pengaduan aktif bagi petani yang mengalami kesulitan.

“Pemerintah harus memastikan informasi sampai ke setiap anggota kelompok tani. Ini kunci agar kebijakan harga murah benar-benar memberi dampak positif,” kata Iskhak.

Untuk diketahui, harga pupuk subsidi di Lumajang

nenurut data DKPP Lumajang:

– Urea: Rp 90.000 per sak

– NPK Phonska: Rp 92.000 per sak

– ZA: Rp 70.000 per sak

– Pupuk organik: Rp 25.600 per sak. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.