Probolinggo,- Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi. Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, ribuan pasangan suami istri tetap harus mengakhiri biduk rumah tangga mereka melalui Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.
Berdasarkan data resmi PA Kraksaan, selama Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 2.495 perkara perceraian yang diterima. Jumlah tersebut menurun 140 perkara dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.635 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Akhmad Faruq, mengungkapkan bahwa dari ribuan perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat (CG), yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
“Perkara cerai masih menjadi perkara yang paling mendominasi dibandingkan perkara lainnya di Pengadilan Agama Kraksaan,” ujar Faruq saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/26).
Dari total 2.495 perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 2.227 perkara telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara itu, pada tahun 2024, dari 2.635 perkara cerai, tercatat 2.334 perkara yang dikabulkan.
Jika dibandingkan, terdapat penurunan jumlah perkara cerai yang berujung pada status janda maupun duda, yakni sebanyak 107 perkara lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, angka tersebut masih menunjukkan bahwa fenomena perceraian tetap menjadi persoalan sosial yang cukup serius di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Faruq merinci, pada tahun 2025 jumlah perkara cerai gugat mencapai 1.791 perkara, dengan 1.668 perkara di antaranya dikabulkan. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding tahun 2024, di mana cerai gugat tercatat sebanyak 1.828 perkara, dengan 1.638 perkara dikabulkan.
Sementara itu, untuk perkara cerai talak (CT) atau yang diajukan oleh pihak suami, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 704 perkara. Dari jumlah tersebut, 609 perkara diputus dan dikabulkan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 perkara cerai talak mencapai 807 perkara, dengan 696 perkara dikabulkan. Penurunan ini menunjukkan adanya tren menurunnya gugatan cerai baik dari pihak istri maupun suami, meskipun angkanya masih relatif tinggi.
“Dari seluruh perkara cerai yang kami terima di tahun 2025, sebagian besar sudah diputus oleh majelis hakim. Sisanya masih dalam proses,” jelasnya.
Faruq menyebut, alasan pengajuan perceraian dari tahun ke tahun relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga.
“Masalah ekonomi masih menjadi alasan utama pasangan mengajukan cerai. Selain itu, ada faktor perselingkuhan atau adanya orang ketiga, juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red),” sampainya. (*)












