Lumajang, – Program Horticulture Development and Digitalization Project (HDDAP) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan kesejahteraan petani buah dan sayur  (hortikultura) di Kabupaten Lumajang hingga kini masih sebatas tahap perencanaan.

Di tengah besarnya anggaran dan target nasional, kepastian pasar bagi petani, terutama terkait daya serap pembeli dalam jumlah besar (offtaker) masih menjadi persoalan yang belum terjawab secara jelas.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Hendra Suwandaru mengakui, bahwa HDDAP memang belum berjalan secara operasional. Program tersebut masih dalam tahap perencanaan kegiatan, dengan penanaman baru dijadwalkan pada tahun 2026.

“HDDAP masih belum jalan, ini masih perencanaan kegiatan. Tahun 2026 baru penanaman,” kata Hendra, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, secara konsep HDDAP telah dirancang dengan mekanisme yang jelas, mulai dari kontrak hingga keterlibatan offtaker. Kontrak dilakukan melalui surat pernyataan bersama antara petani dan offtaker yang ditetapkan melalui keputusan resmi, dengan standar mutu atau grade yang telah disepakati.

“Kontrak jelas, sesuai grade yang disepakati. Selama ini yang masuk ke kami masih Sewu Segar. Kalau ada perusahaan lain, kami tidak tahu. Dan jika terjadi wanprestasi dengan perusahaan lain, kami juga tidak bisa melakukan upaya apa-apa,” ujarnya.

Hendra menegaskan, program ini bukan bantuan dana langsung kepada kelompok tani. Seluruh dukungan diberikan dalam bentuk barang.

“Kelompok tani juga tidak menerima dana. Semua bantuan itu berupa barang. Semua sudah terkonsep,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio menyebut, HDDAP secara nasional memang sudah masuk tahap awal, meski belum berjalan di lapangan. Secara nasional, program ini mencakup 13 lokasi di tujuh kabupaten dengan anggaran yang cukup besar dan bersumber dari pinjaman.

“HDDAP memang benar masih belum jalan, tapi sudah masuk. Anggarannya besar dan kami berharap bisa terserap dengan sempurna,” kata Ishak.

Namun, ia menyampaikan persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan yakni, kepastian pasar. Menurutnya, keberadaan fasilitas seperti packing house sangat bergantung pada kesiapan pasar yang mampu menyerap hasil panen petani sesuai standar.

“Packing house itu bisa jalan kalau sudah ada pasar. Selama ini yang terkonfirmasi baru Sewu Segar,” ujarnya.

Ishak mempertanyakan kemampuan Sewu Segar dalam menyerap pisang petani sesuai grade yang ditetapkan. Ketidakjelasan data ini, kata dia, membuat petani tidak memahami harus memproduksi seperti apa dan menjual ke mana.

“Data kapasitas pembelian itu tidak jelas. Akhirnya petani bingung harus berbuat apa dan menjual ke siapa,” katanya.

Akibatnya, banyak petani yang masih menjual hasil panennya ke pasar umum, di mana kualitas pisang bercampur dan tidak berbasis grade. Ketika tidak memenuhi standar, harga pun jatuh.

“Kalau sudah tidak masuk grade, tidak dibeli. Akhirnya dijual berapa pun, terakhir hanya Rp5-6 ribu per tundun,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.