Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, kembali mengizinkan aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gunung Semeru setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Aktivitas Penambangan, yang ditandatangani Bupati Indah Amperawati Masdar pada 29 November 2025.

Bupati Indah membenarkan, bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi antara Forkopimda Lumajang dan para penambang pada 28 November 2025. Hal itu sekaligus untuk menanggapi permohonan dari Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI).

Menurutnya, pelonggaran perlu dilakukan untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dan aspek keselamatan.

“Boleh (aktivitas pertambangan pasir), tapi dengan catatan,” katanya, Minggu (30/11/2025).

Advertisement

Ia menegaskan, Pemkab Lumajang ingin memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi bahaya aktivitas vulkanik Semeru yang masih fluktuatif.

“Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam batas aman,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam SE tersebut, pemkab menetapkan sejumlah aturan wajib bagi seluruh pelaku tambang. Aktivitas penambangan hanya diperbolehkan berlangsung pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, penambangan harus dihentikan segera apabila sensor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) mencatat getaran atau banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan.

Pengangkutan pasir juga diatur ketat. Jam operasional truk dilarang bersamaan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah untuk menghindari kepadatan dan risiko kecelakaan. Setiap kendaraan pengangkut diwajibkan menutup bak menggunakan terpal guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalur transportasi.

Indah menyampaikan kebutuhan material pasir untuk pembangunan infrastruktur serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat menjadi dasar dibukanya kembali aktivitas tambang.

Sebelumnya, seluruh kegiatan penambangan di lereng Semeru dihentikan ketika status gunung berada di level IV (Awas).

Dengan aturan baru tersebut, pemkab berharap kegiatan tambang dapat berjalan dengan lebih tertib dan aman. Sekaligus untuk membantu roda ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan pasir. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.