Pasuruan, – Irwan Zakariyah, pegawai Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat fisik, menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp230.036.980.
Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo di rumah Irwan, Jalan Sastro Surotoko RT 1 RW 2, Kelurahan Wirogunan, Senin (3/11/2025).
Santunan tersebut terdiri atas Rp97.481.440 untuk santunan cacat, Rp36.555.540 untuk santunan tidak masuk kerja, Rp12.000.000 untuk santunan berkala, serta Rp84.000.000 berupa beasiswa pendidikan untuk satu anak.
Dalam penyerahan itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.
“Bantuan ini bukan untuk mengganti musibah yang terjadi, tetapi sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi tenaga kerja, utamanya pegawai pemerintah,” ujar Adi Wibowo.
Ia menambahkan, santunan tersebut diharapkan dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hidup serta menjamin pendidikan anaknya hingga lulus sarjana.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Kita tentu tidak menginginkan musibah terjadi, namun dengan adanya BPJS, negara hadir untuk melindungi warganya,” pungkasnya. (*)











