Pasuruan, – Dua warga Kecamatan Sukorejo ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi karena diduga memproduksi dan mengedarkan bahan peledak jenis petasan tanpa izin. Penangkapan dilakukan di wilayah Purwodadi dan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/10/2025).
Keduanya adalah Ciptoher (49), warga Desa Lemahbang, dan Iwan Setiawan (37), warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa bahan peledak berupa petasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menangkap Ciptoher di pinggir Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.
“Dari tangan pelaku, ditemukan mercon renteng sepanjang sekitar 20 meter,” kata Joko, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil interogasi, Ciptoher mengaku, memperoleh petasan tersebut dari Iwan Setiawan. Petugas kemudian bergerak menuju rumah Iwan di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, dan melakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahan baku dan peralatan untuk memproduksi petasan dalam jumlah besar, termasuk serbuk peledak siap pakai.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Purwodadi.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Pembuatan Bahan Peledak Tanpa Izin,” pungkas Joko. (*)













