Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Sosial · 14 Okt 2025 21:02 WIB

Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA


					Tangkapan layar video saat bus karyawan berhenti di dalam palang pintu perlintasan di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Perbesar

Tangkapan layar video saat bus karyawan berhenti di dalam palang pintu perlintasan di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Probolinggo,– Bus pengangkut karyawan salah satu pabrik kayu di Kota Probolinggo, bikin heboh setelah nekad menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Selasa siang (14/10/2025).

Momen ceroboh itu sempat direkam warga dan kemudian disebar ke media sosial (sosmed). Alhasil, jagat maya pun ikut heboh sehingga memicu pro-kontra.

Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah di akun Facebook @haloprobolinggo, memperlihatkan bus karyawan berhenti di dalam area palang pintu perlintasan kereta api ketika palang sudah tertutup.

Aksi berbahaya ini menuai banyak komentar dari warganet, salah satunya pengguna akun @ayaheandra yang menulis, “Memang bus karyawan rata-rata suka menerobos, apalagi lampu merah sudah jadi makanan sehari-hari.”

Menanggapi kejadian itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan peristiwa tersebut karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Aturan sudah jelas dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah tertutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami mendorong pihak kepolisian agar menindak tegas pengemudi kendaraan yang tidak patuh dan tidak disiplin dalam berlalu lintas,” imbuh Cahyo.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan petugas palang pintu kereta api.

“Kami akan menelusuri identitas kendaraan yang menerobos tersebut. Selain itu, akan diberikan tindakan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan,” ucap Siswandi.

“Kami mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi aturan dan berhenti saat ada tanda kereta api akan melintas,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan

14 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Karangan Bunga Misterius Dikirim ke Polres Lumajang dari ‘Korban Maling Sapi’

14 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo

13 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Selokambang, 20 Perusahaan Tawarkan Ratusan Lowongan

11 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Trending di Sosial