Probolinggo,– Bus pengangkut karyawan salah satu pabrik kayu di Kota Probolinggo, bikin heboh setelah nekad menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Selasa siang (14/10/2025).
Momen ceroboh itu sempat direkam warga dan kemudian disebar ke media sosial (sosmed). Alhasil, jagat maya pun ikut heboh sehingga memicu pro-kontra.
Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah di akun Facebook @haloprobolinggo, memperlihatkan bus karyawan berhenti di dalam area palang pintu perlintasan kereta api ketika palang sudah tertutup.
Aksi berbahaya ini menuai banyak komentar dari warganet, salah satunya pengguna akun @ayaheandra yang menulis, “Memang bus karyawan rata-rata suka menerobos, apalagi lampu merah sudah jadi makanan sehari-hari.”
Menanggapi kejadian itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyayangkan peristiwa tersebut karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Aturan sudah jelas dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah tertutup,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mendorong pihak kepolisian agar menindak tegas pengemudi kendaraan yang tidak patuh dan tidak disiplin dalam berlalu lintas,” imbuh Cahyo.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan petugas palang pintu kereta api.
“Kami akan menelusuri identitas kendaraan yang menerobos tersebut. Selain itu, akan diberikan tindakan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan,” ucap Siswandi.
“Kami mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi aturan dan berhenti saat ada tanda kereta api akan melintas,” tutupnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra