Menu

Mode Gelap
Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

Pemerintahan · 8 Okt 2025 12:36 WIB

Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi


					Hingga 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen. Perbesar

Hingga 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat dan menertibkan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hingga 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen.

Dari total 4.240 usulan yang diajukan, sebanyak 3.180 berkas telah mendapatkan persetujuan teknis (ACC Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 950 berkas masih dalam proses verifikasi, 4 berkas dalam tahap input, dan 107 berkas tercatat berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai).

Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Murcono menjelaskan, bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem yang berlaku.

“Kami bersama BKN terus bekerja secara maksimal untuk memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara cermat dan adil. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam seluruh proses,” ungkap Ari, Rabu (8/10/25).

Terkait status BTS yang sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta, Ari menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti peserta dinyatakan gagal, melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data atau dokumen yang masih perlu diperbaiki.

“Status BTS bukan akhir dari proses. Itu hanya sinyal bahwa ada data yang perlu dicocokkan kembali, dan perbaikannya hanya dapat dilakukan oleh admin BKD. Peserta tidak perlu panik, karena bila ada perbaikan, mereka akan dihubungi langsung oleh petugas kami,” jelasnya.

Dari 107 berkas yang berstatus BTS, 28 di antaranya diketahui mengalami perbedaan data antara sistem SSCASN dan dokumen fisik ijazah, terutama terkait selisih nama atau tanggal lahir. BKD memastikan proses perbaikan ini akan dikawal secara seksama agar tidak ada peserta yang dirugikan.

BKD Lumajang juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi seperti akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya guna menghindari informasi yang tidak valid.

“Kami ingin memastikan seluruh peserta memperoleh kepastian status secara jelas dan tidak terbebani informasi yang salah. Pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN

8 Oktober 2025 - 08:38 WIB

12 Desa di Kabupaten Probolinggo Masih Belum Miliki Kades Definitif, ini Daftarnya

7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar

7 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti

7 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan

7 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Trending di Pemerintahan