Menu

Mode Gelap
Sarbumusi Serahkan 3 Draf Pokok Pikiran RUU ke DPR untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Izin Bermasalah, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu Ratusan ASN Pemkot Probolinggo Ajukan Cerai, Mayoritas Diajukan Pihak Istri Dua Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Dua Lainnya Kabur Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus Santri Masih Dirawat Karena Minum HCL, Tapi Kasusnya Belum Ditangani Polisi

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2025 18:34 WIB

Izin Bermasalah, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu


					DISEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel tempat karaoke di Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DISEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel tempat karaoke di Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Satpol PP, menyegel tiga rumah karaoke di wilayah Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu siang (1/10/25).

Dalam penyegelan tempat hiburan ini, Satpol PP juga didampingi aparat kepolisian, dan TNI. Penyegelan dilakukan karena usaha hiburan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Lokasi yang ditutup berada di Desa Dringu dan Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Proses penutupan dilakukan dengan cara memasang segel dan menghentikan aktivitas di dalam bangunan karaoke.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menuturkan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola.

Namun, tidak ada tindaklanjut yang dilakukan pengelola hingga tenggat waktu yang ditentukan lewat. Alhasil, langkah tegas pun dilakukan aparat gabungan.

“Langkah penutupan ini kami lakukan karena pengelola tidak mengindahkan teguran. Nanti jika masih beroperasi, segel akan kami permanenkan,” ancam Sugeng.

Sugeng menuturkan, penindakan bukan semata-mata soal pelanggaran izin usaha, tetapi juga bentuk respon terhadap laporan masyarakat sekitar terkait aktivitas karaoke tersebut.

Sugeng berharap, penutupan tempat karaoke ini benar-benar dipatuhi pemilik usaha sehingga warga di lingkungan sekitar kembali tenang.

“Pemkab Probolinggo akan terus melakukan pengawasan pada tempat hiburan malam. Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan operasional dan tidak melanggar aturan,” imbuhnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Dua Lainnya Kabur

1 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak

30 September 2025 - 20:32 WIB

Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib

30 September 2025 - 18:20 WIB

Kantor Jurnalis TV Lumajang Dibobol Maling, Sebuah Motor Amblas

29 September 2025 - 09:43 WIB

Warga Mentor Probolinggo Dicokok Polisi Gara-gara Kepemilikan Bondet

27 September 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi

26 September 2025 - 18:46 WIB

Dibawah Pengaruh Alkohol, Pria di Kota Probolinggo Gagahi Tetangga di Rusunawa

26 September 2025 - 18:08 WIB

Curi Sepeda Angin Milik Petani di Probolinggo, Warga Malang Babak Belur Dimassa

26 September 2025 - 03:40 WIB

Miris! 45 Penerima Bansos PKH di Lumajang Terindikasi Main Judi Online

25 September 2025 - 15:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal