Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Satpol PP, menyegel tiga rumah karaoke di wilayah Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu siang (1/10/25).
Dalam penyegelan tempat hiburan ini, Satpol PP juga didampingi aparat kepolisian, dan TNI. Penyegelan dilakukan karena usaha hiburan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Lokasi yang ditutup berada di Desa Dringu dan Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Proses penutupan dilakukan dengan cara memasang segel dan menghentikan aktivitas di dalam bangunan karaoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menuturkan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola.
Namun, tidak ada tindaklanjut yang dilakukan pengelola hingga tenggat waktu yang ditentukan lewat. Alhasil, langkah tegas pun dilakukan aparat gabungan.
“Langkah penutupan ini kami lakukan karena pengelola tidak mengindahkan teguran. Nanti jika masih beroperasi, segel akan kami permanenkan,” ancam Sugeng.
Sugeng menuturkan, penindakan bukan semata-mata soal pelanggaran izin usaha, tetapi juga bentuk respon terhadap laporan masyarakat sekitar terkait aktivitas karaoke tersebut.
Sugeng berharap, penutupan tempat karaoke ini benar-benar dipatuhi pemilik usaha sehingga warga di lingkungan sekitar kembali tenang.
“Pemkab Probolinggo akan terus melakukan pengawasan pada tempat hiburan malam. Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan operasional dan tidak melanggar aturan,” imbuhnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra