Menu

Mode Gelap
GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum & Kriminal · 9 Sep 2025 15:46 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap


					RILIS: Polisi merilis kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dengan senjata tajam di Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

RILIS: Polisi merilis kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dengan senjata tajam di Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan, Minggu (7/9/2025) dini hari. Pemuda berinisial MRF (19), warga Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi korban.

Ia dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek. Polisi bergerak cepat dan mengamankan satu pelaku, sementara pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di depan Toko Tiga Putra. Saat itu korban bersama rekannya berhenti sejenak usai nongkrong.

“Awalnya diduga korban menyerempet salah satu pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban bersama sejumlah orang dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Muljono, Selasa (9/9/2025).

Dalam insiden itu, pelaku berinisial ZD memukul korban berkali-kali hingga terjatuh. Pelaku lain, ABS (22), warga Kelurahan Pertahanan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menusuk korban dengan senjata tajam jenis karambit.

“Akibatnya korban mengalami luka robek di bawah ketiak dan memar pada wajah,” jelas Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami deteksi. Kurang dari 24 jam, pelaku ABS kami tangkap,” tambah Kapolsek.

ABS diketahui sebagai pelaku utama yang membawa dan menggunakan senjata tajam. Sementara pelaku lain dengan inisial, ZD sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini masih dalam pengejaran.

“Yang kami amankan ini pelaku yang menusuk korban. Untuk pelaku yang lain, identitasnya sudah kami kantongi dan masih terus kami buru,” tegasnya.

Muljono menegaskan, pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, juga bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara,” pungkas dia. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal