Pasuruan,- Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan, Minggu (7/9/2025) dini hari. Pemuda berinisial MRF (19), warga Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi korban.
Ia dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek. Polisi bergerak cepat dan mengamankan satu pelaku, sementara pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di depan Toko Tiga Putra. Saat itu korban bersama rekannya berhenti sejenak usai nongkrong.
“Awalnya diduga korban menyerempet salah satu pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban bersama sejumlah orang dan langsung melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Muljono, Selasa (9/9/2025).
Dalam insiden itu, pelaku berinisial ZD memukul korban berkali-kali hingga terjatuh. Pelaku lain, ABS (22), warga Kelurahan Pertahanan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menusuk korban dengan senjata tajam jenis karambit.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bawah ketiak dan memar pada wajah,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami deteksi. Kurang dari 24 jam, pelaku ABS kami tangkap,” tambah Kapolsek.
ABS diketahui sebagai pelaku utama yang membawa dan menggunakan senjata tajam. Sementara pelaku lain dengan inisial, ZD sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini masih dalam pengejaran.
“Yang kami amankan ini pelaku yang menusuk korban. Untuk pelaku yang lain, identitasnya sudah kami kantongi dan masih terus kami buru,” tegasnya.
Muljono menegaskan, pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, juga bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra