Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Ekonomi · 8 Sep 2025 18:54 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi


					Ilustrasi penggunaan pupuk organik. Perbesar

Ilustrasi penggunaan pupuk organik.

Lumajang,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Petani Pangan Nasional (Perpapanas) Jawa Timur, Ishak Subagio, menyoroti rendahnya serapan pupuk subsidi di Kabupaten Lumajang, khususnya jenis pupuk organik.

“Pupuk urea dan NPK saja baru terserap sekitar 50 persen. Tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah pupuk organik, hanya sekitar 33 persen yang terserap,” kata Ishak, Senin (8/9/25).

Menurutnya, rendahnya serapan berpotensi menurunkan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Lumajang pada tahun 2026. Pemerintah pusat, kata Ishak, biasanya menilai alokasi berdasarkan serapan tahun berjalan.

“Kalau serapan rendah, maka alokasi ke depan akan otomatis dikurangi. Ini tentu merugikan petani,” tebaknya.

Ishak menyebut, salah satu penyebab utama rendahnya serapan pupuk organik adalah ketidaksesuaian antara kebijakan subsidi pupuk dan kebutuhan riil petani di lapangan.

“Selama ini subsidi pupuk diberikan berdasarkan anjuran pemupukan, bukan berdasarkan kebutuhan aktual petani yang tercantum dalam RDKK,” jelasnya.

Seperti diketahui, dari total kebutuhan pupuk yang diajukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), pemerintah pusat hanya mampu memenuhi sekitar 75 persen.

Namun ironisnya, dari alokasi tersebut, petani hanya mampu menyerap sebagian kecilnya. Selain itu, Ishak juga menyoroti adanya perubahan pola tanam di banyak wilayah.

“Banyak lahan yang sebelumnya ditanami tanaman pangan sekarang dialihfungsikan menjadi lahan tebu atau sengon. Ini juga berdampak pada kebutuhan pupuk dan jenisnya,” papar dia.

Ia menambahkan, lemahnya regulasi daerah, terutama belum jelasnya Perda Perlindungan Petani dan tidak adanya aturan tegas mengenai tata tanam, ikut berkontribusi terhadap persoalan ini.

“Perda perlindungan petani masih belum jelas prosesnya. Kalau pun ada, perda tanpa sanksi itu ibarat ompong,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari menyebut, data penyerapan pupuk organik yang belakangan terlihat memang rendah.

Retno mengklaim, kondisi tersebut terjadi karena adanya penambahan kuota pupuk organik sebesar 5.500 ton pada tahun ini.

Sebelum penambahan tersebut, penyerapan pupuk organik di Lumajang sebenarnya sudah mencapai 78 persen dari total kuota awal sebanyak 3.491 ton.

Namun, setelah kuota bertambah secara signifikan, persentase penyerapan secara otomatis terlihat menurun.

“Penyerapan menjadi kecil karena ada penambahan quota pupuk organik sebanyak 5.500 ton. Sebelum ada penambahan penyerapan pupuk organik sudah 78 persen dari quota 3.491 ton,” paparnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Trending di Ekonomi